Bali resmi larang perayaan Tahun Baru 2021 |
Vnn.co.id, Bali-Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang perayaan Tahun Baru 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yaitu tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan,” seperti yang sudah tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Pada Hari Selasa (15/12/2020).
SE tersebut juga melarang adanya penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras saat menyambut tahun baru 2021.
Penulis : Duwijayanti
Editor : Kana