Gara-gara Tak Diberi Kesempatan, Pengendara Motor Gigit Telinga Kondektur Bus Hingga Putus -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Gara-gara Tak Diberi Kesempatan, Pengendara Motor Gigit Telinga Kondektur Bus Hingga Putus

, 12/04/2020 10:21:00 PM

Korban penganiayaan di Baypass Krian, Jumat (4/12/20)
(Foto: Tribunnews.com).


Vnn.co.id, Sidoarjo - Tindakan penganiayaan dilakukan oleh seorang pengendara motor bernama Rizal Adiputra (22) asal Gang Kapas Madya 3, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya terhadap kondektur Bus Mandala bernama Arfan Affandi (36) warga Tegalmulyo, Desa Mojosongo, Kecamatan Jetis Mojokerto.

Pasalnya, pelaku (RA) merasa tidak diberi kesempatan mendahului saat berada di Jalan Raya Bypass Krian. Awalnya, RA mengendarai sepeda motor dari arah Surabaya menuju ke arah Krian. Di saat yang bersamaan, Bus Mandala juga melaju dari arah yang sama. Pelaku yang berada di lajur kiri berniat mendahului bus korban, namun ia kesulitan sebab di depan bus ada mobil L-300.

Sementara, bagian belakang sebelah kanan pelaku ada bus korban. Sopir bus lalu membunyikan klakson, dan pelaku kaget. Pelaku emosi.

"Akhirnya, pelaku mengalah dan memotong bus dari kanan ke kiri, spontan saja bus itu berhenti," terang AKP Mukhlason, Kapolsek Krian, Jumat (4/12/20).

Seketika pelaku menghampiri sopir dan berusaha memukulinya. Merasa gagal dan tidak puas. Pelaku pun mengejar sopir yang meninggalkannya, sehingga terjadilah aksi kejar-kejaran.

Bus pun akhirnya berhenti di Bypass Krian, pelaku berada di sebelah kiri bus. Korban lalu turun bus. Pelaku yang tak dapat mencegah emosi, turun dari motornya, melepas helm dan langsung menghantam korban dengan helm.

Tak hanya itu, pelaku langsung merangkul korban dan menggigit telinga kiri korban seraya menariknya dengan keras hingga terputus.

"Korban tak bisa menghindar, karena pelaku langsung merangkul dan menggigit telinga kiri pria bertato di tangan itu sampai putus," imbuhnya.

Saat kejadian penganiayaan itu, lanjut Mukhlason, kebetulan ada petugas di TKP. Pelaku dan korban langsung bisa diamankan di Mapolsek Krian. Meski begitu, petugas juga masih meminta keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi. Sementara, sejumlah barang bukti juga dikumpulkan.

"Tersangka bakal terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tegasnya.

Red: Mega

TerPopuler

close