UU Cipta Kerja Resmi Diteken Presiden Jokowi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

UU Cipta Kerja Resmi Diteken Presiden Jokowi

, 11/03/2020 04:22:00 PM
(Sumber : suara.com)


Vnn.co.id, Jakarta - Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja resmi diteken Jokowi dengan nomor 11 Tahun 2020 pada Senin (2/11/2020).

Dari unggahan situs Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.

"Dengan persetujuan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan, menetapkan Undang-undang Tentang Cipta Kerja," bunyi isi UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) malam.

UU Cipta Kerja juga telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dokumen tersebut telah dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea masih menunggu draft UU Cipta Kerja dan pihaknya akan menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Jokowi.

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," ujar Andi dalam keterangannya.


Sumber : suara.com

Editor : Ayu

TerPopuler

close