UMK Kabupaten Bogor Mengalami Kenaikan, Ini Kisaran yang Diusulkan Pemkab -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

UMK Kabupaten Bogor Mengalami Kenaikan, Ini Kisaran yang Diusulkan Pemkab

, 11/17/2020 02:59:00 PM

Bupati Bogor, Ade Yasin (foto : RiauSky.com)


Vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 sebesar Rp. 4.217.206 kepada Provinsi Jawa Barat. Usulan UMK itu mengalami kenaikan sebesar 3,27% dibandingkan UMK tahun ini yang memiliki nilai Rp. 4.083.670 per bulan.

Upah yang diusulkan merupakan hasil dari perhitungan berbagai aspek, seperti perhitungan dari nilai inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB).

Bupati Bogor Ade Yasin, mengatakan bahwa kenaikan UMK 3,27% ini juga telah disepakati oleh berbagai pihak seperti Dewan Pengupahan Kabupaten yang sudah ditetapkan.


Usulan UMK Kabupaten Bogor oleh Pemkab


Kemudian, usulan UMK itu akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk kemudian ditetapkan oleh Pemprov Jabar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021, dan upah minimum diputuskan sama dengan tahun 2020. Keputusan itu pun menuai protes dari para buruh. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/II/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Red : Ramdhan

TerPopuler

close