Ilustrasi demonstrasi penolakan UU Ciptaker yang akan datang pada 2 November mendatang. |
Vnn.co.id, Jakarta - Said Iqbal Presiden KSPI pastikan buruh akan turun kembali ke jalan pada tanggal 2 November 2020 untuk memperjuangkan penolakan UU Cipta Kerja dan kebijakan upah minimum agar tetap naik untuk tahun 2021. Parah buruh tersebut akan turun sebanyak puluhan ribu buruh dari 32 konfederasi serentak dilakukan di 24 provinsi.
Wilayah Jabodetabek demo akan dilakukan di Istana dan Mahkamah Komstitusi dengan titik kumpul di Patung Kuda depan gedung Indosat Jakarta.
Adapun buruh yang akan turun ke jalan berasal dari Jakarta, Tangerang, Serang, Bogor, Gresik, Sidoarjo bersamaan dengan 24 provinsi di Indonesia dengan tetap memperhatikan demo yang damai, terti,b dan tidak anarkis. Selain tanggal 2 November 2020 demo lanjutan juga akan digelar pada tanggal 9 November 2020 di Gedung DPR menuntut legislatif review serta tanggal 10 November di Gedung Menteri Ketenagakerjaan untuk menuntut adanya kenaikan upah minimum tahun 2021. Demo ini juga serentak di 24 provinsi.
Penulis : Handayani
Editor : Mega