Tegas atau Berdalih? Mahasiswa UNNES Diskors Usai Melaporkan Rektor ke KPK -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Tegas atau Berdalih? Mahasiswa UNNES Diskors Usai Melaporkan Rektor ke KPK

, 11/19/2020 01:21:00 PM


Illustrasi mahasiswa dan KampusUNNES (foto: joss.co.i).


Vnn.co.id, Semarang – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Frans Josua Napitupulu, melaporkan bahwa dirinya mendapat surat skorsing dari kampus usai melaporkan rektornya, Fathur Rokhman, ke Komisi Pemberantas Korupsi pada 13 November 2020.

Frans dan beberapa mahasiswa lainnya menduga Fathur telah melakukan penggelapan uang dalam pengelolaan dana mahasiswa. Pelaporan tersebut disertai dengan aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung antirasuah.

“Ada beberapa komponen yang berkaitan dengan keuangan atau anggaran yang dinilai janggal atau tidak wajar di Unnes, sehingga memunculkan dugaan telah terjadi tindakan korupsi,” ungkap Frans.

Bukan tanpa bukti, Frans mengaku telah menyerahkan dokumen dan data pendukung kepada KPK untuk ditinjau.

Fathur angkat suara untuk mengklarifikasi pelaporan tersebut. Beliau mengungkapkan bahwa tata kelola keuangan UNNES dilakukan dengan prinsip zona integritas dan transparansi dan menganggap bahwa laporan Frans hoaks.

Tiga hari setelah melaporkan rektor ke KPK,  dekan fakultas hukum UNNES, Rodiah, mengatakan telah menyampaikan surat pemberitahuan pengembalian pembinaan moral karakter Frans ke orang tuanya. Rodiah juga menjelaskan bahwa Frans pernah diperiksa pada Juli 2020 karena dianggap membuat gaduh.

Dalam surat pengembaliannya, Frans disebut sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Rodiah mengungkapkan dia memiliki bukti digital. Frans menentang tuduhan tersebut sebagai dalih kampus untuk menekan dan membungkam sikap kritisnya. Frans juga mengatakan bukti digital yang dimiliki kampus merupakan unggahannya di Facebook tentang demonstrasi di Semarang yang menolak kekerasan serta rasisme di Papua,  dan beliau menganggap tuduhan  tersebut merupakan fitnah.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyayangkan sikap Rektor UNNES yang telah mengembalikan pembinaan Frans kepada orang tuanya karena melaporkan dugaan korupsi. Menurut Ghufron, melaporkan dugaan korupsi adalah kewajiban semua orang yang dilindungi oleh Undang-Undang. Lebih lanjut, KPK memastikan akan meninjau laporan yang diberikan oleh Frans.

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik memberi kritik dan tudingan bahwa UNNES berupaya membungkam suara kritis dari mahasiswanya. “Kampus hendak membungkam suara krits mahasiswanya yang melaporkan dugaan korupsi Rektor ke KPK,” kata KIKA dalam keterangan tertulis, 17 November 2020.

Penulis: Party Happy Septiani

Editor: Mega

TerPopuler

close