Rumah Dijadikan Pabrik Sabu, 10 Orang di Lombok Timur Ditangkap -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Rumah Dijadikan Pabrik Sabu, 10 Orang di Lombok Timur Ditangkap

, 11/23/2020 12:52:00 PM

Press Release Ditresnarkoba Polda NTB (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Lombok Timur - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis sabu. Sebanyak 10 tersangka, termasuk pemilik pabrik narkotika, berhasil diamankan.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma mengatakan penangkapan terjadi pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kasus itu berhasil diungkap berkat kerja sama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

"Yang 10 pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan sabu, mereka disuplai atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan 'Ustadz'. Si Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut 'Jenderal Yusuf' yang ada di dalam Lapas," kata Helmi lewat keterangannya, Minggu (22/11/2020).

Berbekal informasi awal, polisi bergerak ke lokasi pertama di wilayah Lombok Timur, tepatnya di Desa Pancor, Kecamatan Selong. Polisi berhasil mengamankan 8 tersangka, yakni SRA, RS, HA, RP, LN, RAK, HD, dan SH.

"Di sini petugas langsung melakukan penggerebekan pada 4 kamar kos dan mengamankan 8 orang tersangka," ujar Helmi.

Dari 4 kamar kos, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, alat timbangan digital, uang tunai, dan beberapa unit handphone. Tidak berhenti sampai di situ, polisi bergerak ke TKP kedua, tepatnya di Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur. Polisi menangkap 2 tersangka di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika.

Mereka adalah SS dan RW. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
"Selanjutnya dengan disaksikan oleh kepala dusun, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya," ungkapnya.

Para tersangka sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Source : cnnindonesia

Rep : Ramadhan Hendro
Red : Ramdhan

TerPopuler

close