Resmi! Malioboro Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Simak Denda Dan Aturannya -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Resmi! Malioboro Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Simak Denda Dan Aturannya

, 11/14/2020 05:15:00 PM

Akses Jalan Menuju Kawasan Malioboro (foto : Ramdhan)


Vnn.co.id, Yogyakarta - Kawasan Malioboro resmi diterapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Pemberlakuan aturan itu dimulai sejak Kamis 12 November 2020.

Heroe Poerwadi, Wakil Walikota Yogyakarta itu membenarkan terkait penetapan Kawasan Malioboro yang bebas asap rokok. Bahkan menurut Heroe, aturan itu semestinya sudah berlaku sejak 24 Maret 2020 lalu.

Namun, penetapan itu ditunda karena saat itu masa awal pandemi dan DIY dalam tanggap darurat. Sehingga penetapan KTR ditunda.

"Tidak boleh merokok dari kemarin kita deklarasikan. Sebenarnya sudah mau deklarasi 24 Maret 2020. Tapi 20 Maret kita tanggap darurat jadi kita undur dan kita mulai lagi kemarin tanggal 12 November," kata Heroe, seperti dilansir merdeka.com, Jum'at (13/11/20).

Tidak tanggung-tanggung, denda yang diberikan sebesar Rp 7,5 juta kepada para perokok yang melanggar aturan di KTR Malioboro. Denda yang diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2017. 

"Kalau Perda tanpa rokok kan sudah ada sanksi yang besarannya Rp 7,5 juta. Di sepanjang Malioboro kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok. Jadi bahasanya tidak boleh merokok sembarangan, kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok," paparnya.

Selain mengatur Kawasan Malioboro sebagai KTR, Pemkot Yogyakarta juga telah menyediakan sejumlah tempat untuk para perokok di Malioboro. Tempat khusus ini berada di Taman Parkir Abu Bakar Ali, sebelah utara Mall Malioboro, sebelah utara Ramayana, dan lantai 3 Pasar Beringharjo.


Red : Ramdhan

TerPopuler

close