Polisi Menerapkan SIM C Khusus Moge, Kenapa? -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Polisi Menerapkan SIM C Khusus Moge, Kenapa?

, 11/22/2020 04:29:00 PM

Ilustrasi 


Vnn.co.id, Jakarta - Dua tahun lalu santer terdengar kabar soal penerapan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Mengacu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, pada pasal 7 telah disebutkan tiga klasifikasi SIM C. Namun belum ada pengkategorian seperti SIM CI maupun CII.

Polri belum dapat menerapkan klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor menjadi tiga golongan meski sudah punya landasan hukum. Kepolisian masih melakukan banyak pembahasan sebelum dapat menerapkan aturan itu, yang membuat pengendara moge mesti punya SIM khusus.

Landasan hukum mengenai SIM C tiga golongan diketahui sudah terbit sejak 2012 melalui Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012, Pasal 7 huruf d. Aturan kemudian diperkuat Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tertulis di sana tarif pembuatan SIM sepeda motor, yaitu SIM C (Rp100 ribu), SIM C1 (Rp100 ribu) dan SIM C2 (Rp100 ribu).

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati menjelaskan saat ini polisi masih melakukan berbagai pembahasan, salah satunya mengenai sistem ujian.

"Sistem ujian sedang dalam kajian penyempurnaan," kata Jati melalui pesan singkat, Jumat (20/11).

Jati menambahkan pihaknya tak memiliki target tertentu mengenai kapan SIM C tiga golongan berlaku. Ia hanya menyebut jika aturan telah disahkan otomatis ketentuan tersebut berlaku. "Target diberlakukan setelah disahkan oleh MenkumHAM," ujarnya.

Mengutip Pasal 7 huruf D Perkap 9 Tahun 2012, SIM C digolongkan berdasarkan kapasitas mesin. Pertama SIM C pengemudi motor dengan kisaran mesin paling tinggi 250 cc, SIM C dengan kapasitas mesin antara 250 cc sampai 750 cc, dan SIM C untuk pengemudi dengan kapasitas mesin di atas 750 cc.

Secara terpisah, Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono memastikan pembagian Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan belum akan diberlakukan tahun ini. "Belum berlaku tahun ini," kata Kepala Istiono, Kamis (19/11).


Source : cnnindonesia

Rep : Ramadhan Hendro
Red : Ramdhan

TerPopuler

close