Pilkada Serentak 2020 Tetap Dilaksanakan. Simak Fakta-fakta Menariknya -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pilkada Serentak 2020 Tetap Dilaksanakan. Simak Fakta-fakta Menariknya

, 11/19/2020 11:50:00 AM

Ilustrasi (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dijadwalkan pada 9 Desember 2020. Untuk pertama kalinya sebuah pemungutan suara untuk Pilkada diadakan ditengah sebuah pandemi. Itu membuat Pilkada tahun ini menjadi lebih unik. Apa saja yang berubah? Simak fakta-fakta berikut ini.

Adanya pelaksanaan protokol Covid-19 dalam situasi pandemi virus corona, penyelenggara pemilihan menetapkan prosedur pemungutan suara untuk mencegah penyebaran Covid-19. Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Mochammad Afifudin, mengatakan, pemilih akan dicek suhu tubuhnya saat akan memberikan suara di TPS.   

"Sementara ini kalau pemilih memiliki suhu 37,3 derajat celsius akan diminta ke bilik khusus," ujar Afifudin seperti dilansir Kompas.com, Senin 16 Oktober 2020.

Bagi mereka yang sudah menggunakan hak pilihnya, kini tak lagi diminta mencelupkan jari tangan ke dalam botol tinta. Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi. 

"Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas," ujar Pramono.

Aturan pemungutan suara bagi pemilih yang terpapar Covid-19 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi bencana Nonalam Covid-19.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa jumlah pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu diatur sesuai dengan kapasitas TPS yang memperhitungkan jaga jarak, setidaknya 1 meter dengan menerapkan protokol kesehatan.

Menjadi Hari Libur Nasional, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menetapkan hari pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional.

"Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan UU, dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, nanti akan diterbitkan keputusan presiden tentang libur nasional," kata Hasyim dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.

Hasyim mengatakan, hari libur akan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, bukan hanya di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020. Ia berharap penetapan hari libur dapat berkontribusi mendorong partisipasi pemilih. KPU menargetkan pemilih bisa mencapai 77,5 persen.

"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember," ujarnya.

Source : cnnindonesia

Rep : Ramadhan Hendro
Red : Ramdhan

TerPopuler

close