![]() |
Gambar surat edaran Pemkab Karawang |
VNN.co.id, Karawang- Berdasarkan
surat yang telah diedarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah
Kabupaten Karawang pada (05/11/2020). Isi surat edaran (SE) tersebut adalah himbauan kepada seluruh masyarakat Karawang agar tidak memperjual-belikan
produk-produk perancis, sampai situasi dan kondisi yang sudah tenang dan aman.
Hal ini adalah sebagai respon terhadap pernyataan Presiden Perancis
yakni Emmanuel Macron yang telah memicu berbagai kontroversi diakalangan umat
islam diseluruh dunia.
Surat edaran tersebut telah disepakati oleh berbagai pihak yaitu
hasil audiensi antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Aliansi Pergerakan
Islam (ASPIKA). ASPIKA ini gabungan dari
beberapa Ormas islam di Karawang yang telah berunjuk rasa kepada Pemkab
Karawang, agar Pemkab Karawang segera memboikot produk-produk Perancis. Ketika surat
ini beredar, telah dinyatakan oleh Pemkab Karawang bahwa ini hanya bersifat
sementara sampai situasi kondusif. Surat ini pun ditujukkan kepada para pelaku
usaha pusat perbelanjaan, pelaku usaha supermarket, pelaku usaha mini market,
pelaku usaha hypermarket, pelaku usaha perkulakan, dan para pelaku usaha pasar
rakyat.
Red: Nabilla