Pelaku Pembuang Mayat Janin Bayi Di Kedungwuni, Kini Berhasil Di Tangkap Polisi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pelaku Pembuang Mayat Janin Bayi Di Kedungwuni, Kini Berhasil Di Tangkap Polisi

, 11/24/2020 03:51:00 AM

gambar diambil dari google
Vnn.co.id,  Pekalongan - Sempat gempar di beberapa Media Sosial, seorang yang diduga pelaku pembuangan mayat janin bayi yang ditemukan di sungai yang berada di Dusun Pejanten Desa Tosaran Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan berhasil ditangkap dan diamankan oleh Pihak Kepolisian pada hari Minggu (22/11/2020).

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP. Akrom. membenarkan terkait penangkapan seorang pelaku yang diduga membuang mayat janin bayi berjenis kelamin laki-laki di sebuah sungai di Dusun Pejanten Desa Tosaran Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

"Pasalnya, Terduga Pelaku pembuang mayat janin yang berinisial YN, 23 tahun warga Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dalam tempo kurang dari 24 jam,” ucap AKP Akrom.

Dikatakan Kasubbag Humas bahwa kejadian penemuan mayat janin pertama kali diketahui oleh salah satu warga pada sekitar pukul 07.00 Wib yang hendak mencari ikan di sungai. Pada saat itu, ia melihat sesosok mayat bayi mengapung atau tersangkut di sungai yang berjarak kurang lebih 25 meter dari rumah pelaku, Minggu (22/11/2020).

Setelah dilakukan otopsi, diketahui bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal (meninggal di dalam kandungan) dan lahir karena upaya pacu dari luar.

Guna untuk mengungkap kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Kedungwuni meminta bantuan dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan. Dan saat itu juga petugas langsung melakukan penyelidikan mulai dari mendatangi TKP sampai dengan mencari keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Pelaku yang merupakan warga Desa setempat baru saja melahirkan dengan diperkuat dengan hasil pemeriksaan dokter kandungan, dan bayi yang dikandungnya tidak diketahui keberadaannya.

Selanjutnya petugas gabungan melakukan olah TKP di rumah terduga Pelaku. Dan dari hasil pemeriksaan dirumah terduga pelaku ditemukan sejumlah barang yang menunjukkan bahwa telah terjadi proses persalinan di dalam kamar pelaku, yakni kasur dan sejumlah pakaian Pelaku yang masih terdapat noda darah.Berdasarkan bukti-bukti tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap YN. Setelah dilakukan pemeriksaan, Pelaku YN mengakui bahwa Ia telah berupaya mengugurkan kandungannya yang berusia kurang lebih 7 bulan kemudian melahirkan tanpa bantuan orang lain. 

Bayi tersebut dilahirkannya dalam keadaan sudah meninggal, dan kemudian pelaku membuangnya ke saluran tinja (closet) yang langsung terhubung ke sungai di belakang rumahnya.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pekalongan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan anak yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara, ” ucap Kasubbag Humas.


Kontributor : Hafidz muhammad.

TerPopuler

close