Panduan Berhasil Pendaftaran Banpres UMKM Sebesar 2,4 Juta Tahap II -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Panduan Berhasil Pendaftaran Banpres UMKM Sebesar 2,4 Juta Tahap II

, 11/11/2020 06:40:00 PM

Gambar diambil dari google

Salam semangat buat Bapak/Ibu yang memiliki Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) dan belum mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp. 2,4 juta, silahkan segera mungkin mempersiapkan persyaratan untuk pendaftaran BLT UMKM Sebesar Rp. 2,4 juta. Karena bantuan tersebut diperpanjang hingga akhir November 2020. 

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, masih membuka kesempatan bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 2,4 juta. Seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman kepada kompas.com, "Bantuan ini akan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing". 

Banpres UMKM tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM. 

Untuk melakukan Pendaftaran UMKM Tahap II sama seperti di tahap I, bapak/ibu sekalian bisa secara langsung mendaftarkan secara online melalui formulir yang telah di sediakan oleh Dinas Koperasi setempat. Karena untuk Pendaftaran UMKM secara online setiap daerah memiliki formulir masing-masing. 


Untuk diketahui bersama, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM ini :

  1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable) ;
  2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul ; dan
  3. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, ataupun Pegawai BUMN/BUMD.

Sebelum melakukan Pendaftaran BLT UMKM Tahap II, silahkan persiapkan file sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) 

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan atau Desa, bapak/ibu sudah memiliki surat keterangan dari RT dan RW, jika sudah silahkan ke Kelurahan atau Desa untuk memberikan surat keterangan tersebut, untuk selanjutnya petugas kelurahan/desa memberikan Surat Pernyataan untuk diisi oleh pelaku UMKM yang disertai materai 6000. Selanjutnya, barulah petugas desa membuatkan SKDU dan diserahkan ke Lurat atau Kades untuk di tandatangan.  
Baca Disini : Cara Cepat dan Mudah Mendapatkan Surat Keterangan Izin Usaha untuk Pendaftaran BLT UMKM Sebesar 2,4 Juta

2. Foto Pemilik Usaha Memegang KTP 

Selain memepersiapkan file SKDU, pelaku usaha juga mempersiapkan swafoto pelaku usaha sedang memegang KTP di tempat usaha.


3. Foto Tempat Usaha

Silahkan fotokan tempat usaha beserta pelaku usaha.

Setelah semua dokumen di persiapkan, silahkan memulai untuk Mengisi Formulir Pendaftaran UMKM. Disini, admin akan melakukan Pendaftaran UMKM secara online Melalui Formulir Pendaftaran UMKM di Kab Pekalongan.

Bagi bapak/ibu yang berada di daerah lain, silahkan ke dinas koperasi terlebih dahulu atau bertanya kepada saudara-saudara yang sudah melakukan pendaftaran link akses untuk melakukan Pendaftaran UMKM secara online, karena link untuk pendaftaran UMKM setiap daerah berbeda-berbeda. 


Bagi bapak/ibu yang berada di Kabupaten Pekalongan, link akses pendaftaran UMKM sebagai berikut :

https://s.id/bpumkabpkl

Panduan Pendaftaran UMKM Secara Online Tahap II :

Silahkan akses Formulir Pendaftaran UMKM, bagi pelaku usaha di Kabupaten Pekalongan, silahkan klik link berikut ini :
https://s.id/bpumkabpkl

Masuk di halaman Form Pendaftaran Pelaku UMKM, silahkan lengkapi data anda dengan baik dan benar.

  • Silahkan isikan data diri, apabila tidak memilik NPWP tidak perlu diisi.

Silahkan isikan alamat pelaku usaha / industri sesuai dengan domisili.

  • Untuk data rekening diisi jika ada, apabila pelaku usaha ditanyakan berhak menerima bantuan, akan dibuatkan rekening oleh pihak bank penyalur. Adapun bank penyalurnya adalah Bank BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandri (BSM).
  • Silahkan isikan data brand usaha/industri, dan jangan sampai lupa untuk mengupload file SKDU yang sudah dipersiapkan sebelumnya, dengan cara klik pada tombol browse pada SKDU.

  •  Selanjutnya silahkan isikan alamat lokasi usaha. Untuk mengisi Lokasi Usaha, silahkan klik pada tombol Cari Lokasi Usaha Anda. Kemudian upload swafoto pemilik usaha memegang KTP di tempat usaha dan foto tempat usaha. Silahkan isikan email aktif pemilik usaha beserta nomor hp aktif yang nantinya apabila dinyatakan berhak menerima bantuan akan mendapatkan notif dari Bank BRI. Silahkan diisi setiap kolom yang ada tanda wajib diisi.


  • Silahkan dipilih badan hukum/legalitas usaha, bagi yang tidak memliki silahkan klik belum ada, bagi yang sudah memiliki nantinya akan mengisi Nomor Izin Usaha.
  • Silahkan isikan Klasifikasi Usaha
  • Silahkan isikan darimana anda mendapatkan modal usaha, apa program pemerintah yang sudah rekan terima.
  • Silahkan cek kembali data-data rekan, apabila sudah terisi dengan baik dan benar, silahkan klik tombol Kirim Data. Untuk menghindari eror pada saat pendaftaran, mohon menunggu proses upload dokumen selai dan muncul keterangan pendaftaran berhasil.
  • Proses pendaftaran UMKM berhasil dilakukan. Tahap selanjutnya adalah silahkan menunggu hasil. Biasanya, dari Kelurahan atau Desa akan mengirimkan file-file penerima BLT UMKM melalui media sosial atau secara langsung bapak/ibu bisa cek melalui aplikasi https://eform.bri.co.id/bpum

Demikianlah informasi Pendaftaran UMKM Tahap II, semoga bapak/ibu berhasil menerima BLT UMKM Tahap II. Salam semangat dan salam satu data.

Baca juga :    Apa itu Social Media Marketing

TerPopuler

close