Ilustrasi Situs Belanja Online. |
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan, sepuluh perusahaan tersebut adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA dan Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM).
Kemudian PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam) serta beIN Sports Asia Pte Limited.
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Hestu melalui siaran pers, Selasa, 17 November 2020.
Hestu Yoga Saksama, Humas Ditjen Pajak RI. Kementrian Keuangan. |
Dengan masuknya 10 perusahaan digital tersebut, Hestu menegaskan bahwa total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN oleh Ditjen Pajak hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha atau perusahaan.
"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka," tuturnya.
Hestu menekankan, khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Source: Ase/Viva
Editor: IP