Bunga, 18 Tahun Diperkosa 2 Kali. Pelaku Ternyata Sang Paman Status PNS Guru -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Bunga, 18 Tahun Diperkosa 2 Kali. Pelaku Ternyata Sang Paman Status PNS Guru

, 11/03/2020 12:13:00 PM

AR Pelaku Pemerkosa Bunga (18 Tahun)

Vnn.co.id, Kabupaten Mamuju - Kembali oknum guru PNS di salah satu SMK dikecamatan Tappalang Kabupaten Mamuju yang berinisial AR, diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak saudaranya sendiri, sebut saja Bunga (18) hingga dua kali.

Hal tersebut terungkap saat JO (paman korban) dan Bunga melapor ke Polsek Tinambung Kabupaten Polewali Mandar, Senin (3/11/2020).

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tinambung Iptu Rustam Abdul Gani SH bersama Kanit Reskrim Polsek Tinambung Badruddin P SH, Bripks Andi Akhmar, Briptu Baginda dan Bripka Firmansyah SH bergerak ke lokasi yang disebut JO, bahwa pelaku berada di Desa Lembang-lembang kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar.

Setibanya dilokasi yang diduga TKP perbuatan asusila yang dilakukan AR terhadap Bunga, Kapolsek Tinambung langsung memerintahkan untuk menjaga titik-titik yang diperkirakan dimana AR dapat melakukan pelarian diri saat akan dilakukan penangkapan dan satu anggota Bripka Firmansyah SH diperintahkan masuk ke gedung yang merupakan sarang burung walet.

“Penangkapan pun berjalan lancar tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek Tinambung.

Pelaku Yang AR (Guru PNS)
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua pasang pakaian Bunga dan pakaian AR, seprai yang ditempati AR melakukan perlakuan busuknya.

Paman korban, JO ketika diwawancara menceritakan, dia heran dengan tingkah laku anak keponakannya meminta nomor HP bapaknya, padahal anak keponakannya sudah lama tinggal di Desa Lembang-lembang di rumah saudara mamanya. JO dan korban langsung melapor ke Polsek.

AR yang diduga pelaku setibanya di Polsek Tinambung, mengakui semua perbuatannya yang sudah melakukan perbuatan tidak terpuji kepada Bunga yang masih berumur 18 tahun sebanyak dua kali di tempat yang sama di dalam kamar tidur.

Saat ditanya masalah perkerjaan selain membuat sarang burung walet, AR mengaku sebagi guru PNS di SMK Tappalang Kabupaten Mamuju dan telah memiliki istri dan satu anak di Tappalang.

Bukan cuma itu, AR ternyata pernah juga dijatuhi pidana empat bulan dengan kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita di Kabupaten Majene.

Diungkapkan AR, saat melakukan kelakuan bejatnya terhadap koponakannya sendiri, tak lain anak saudara perempuan AR, Bunga dituduh telah mencuri uang neneknya sebanyak Rp 600.000 dan AR kehilangan uang sebesar Rp 1.000.000.

AR pun berniat mencoba menarik Bunga masuk kamar tidur AR dan mencoba memasukkan alat kelaminnya, tapi keburu mengeluarkan air maninya.

Keesokan harinya di pagi hari jam 8.00 AR pun menarik Bunga keponakannya ke dalam kamar yang sama dan mengulangi kelakuannya, tapi gagal lagi karena selalu keluar mani sebelum berhasil. 

Jurnalis: Syarifuddin Andi/Sulbar99news

Editor: IP

TerPopuler

close