Kasus Ratusan Kubik Kayu Ilegal, Polisi Tetapkan 3 Tersangka -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Kasus Ratusan Kubik Kayu Ilegal, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

, 11/04/2020 03:53:00 PM
Barang Bukti Kayu Diamankan Polres Kubu Raya (Source : viva.co.id)


Vnn.co.id, Kubu Raya - Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Charles Marimar sudah menetapkan 3 orang tersangka dari hasil pengembangan kasus ratusan kubik kayu ilegal yang sebelumnya berhasil diamankan. 

Setidaknya ada 115, 83 kubik kayu ilegal campuran telah diamankan di Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Saat ini perkembangan proses penangkapan kayu di Desa Sungai Asam sudah tahap I, dan ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ke 3 tersangka ini yang menyuruh melakukan penebangan," ujar Charles seperti dilansir Viva.co.id, pada Rabu (4/11/20).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Kehutanan, seperti dikatakan Charles, aktivitas penebangan kayu itu bukan di kawasan hutan lindung. Hanya saja, aktivitas penebangan tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

"Barang bukti kayu yang kami amankan sudah dipasang police line di lokasi penebangan," ungkapnya.

Selain itu, jumlah kayu yang diamankan sebanyak 737 batang dengan volume sebesar 115,83 kubik kayu bulat jenis campuran, 6 tumpukan dengan volume sebesar 117,60 kubik cerucuk campuran, dan 100 batang dengan volume sebesar 8,25 kubik kayu bulat campuran.


Source : viva.co.id

Red : Ramdhan

TerPopuler

close