Surat penghentian aktivitas eksploitasi |
Vnn.co.id, Bogor - Sehubungan dengan dugaan pencemaran yang dilakukan di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Hal ini dilaporkan warga Dela Lulut yang merasa keberatan akan proyek penggalian tanah atau eksploitasi, yang mana tanah tersebut merupakan tanah milik Bapak Edison Sagala.
Surat Permohonan Penghentian Kegiatan Penggalian/Eksploitasi Tanah yang ditandatangani oleh Kades Lulut tersebut disampaikan kepada Bapak Reja selaku Penanggung Jawab Penggalian agar menghentikan segala aktivitas galian.
Surat dengan keterangan waktu 17 November 2020 itu mengajukan keluhan akan dampak dari proyek galian atau eksploitasi, yang mana pengangkutan tanah menggunakan mobil dam truck yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan jalan. Sehingga jalan menjadi berdebu dan licin serta rawan terjadinya kecelakaan.
Red