Jerinx Dituntut Pidana Tiga Tahun Penjara dalam Perkara "IDI Kucung WHO" -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Jerinx Dituntut Pidana Tiga Tahun Penjara dalam Perkara "IDI Kucung WHO"

, 11/04/2020 09:04:00 AM

Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx. (Antara Foto/Fikri Yusuf)


Vnn.co.id, Denpasar
- Jerinx yang bernama asli I Gede Ari Astina merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" yang dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (3/11/2020). 

Jerinx menghadiri sidang itu secara langsung. Dia meluapkan kekesalannya saat menanggapi tuntutan jaksa karena ujaran 'IDI kacung WHO' itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11/2020).

"Bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan secara berlanjut," ucap Otong.

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Tuntutan itu membuat Jerinx bertanya-tanya. Dengan nada tinggi, Jerinx mempertanyakan pihak yang memesan kasus ini dan ingin memenjarakannya.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.

"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang pesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ucap Jerinx.


Sumber: Detiknews

Editor: Galuh 

TerPopuler

close