![]() |
Kantor Kepala Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi |
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Hendak konfirmasi terkait upah tenaga kerja hingga puluhan juta rupiah, namun sesampainya di Kantor Desa diketahui bahwa Kantor Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat hanya melakukan pelayanan sampai jam 12 siang dan hari Jum'at hanya sampai jam 11 siang.
"Sehubungan dengan adanya PSBB Tahap II untuk itu pelayanan Desa Muktiwari tutup jam 12:00 ! untuk hari Jumat tutup jam 11:00," begitulah bunyi pengumuman surat yang tertempel dikaca Kantor Desa Muktiwari.
Hal itu diketahui saat vnn.co.id hendak konfirmasi ke Kantor Desa Muktiwari pada Rabu (11/11/2020) Siang terkait adanya kejanggalan penggunaan penyerapan Anggaran Dana Desa (DDS) Tahun 2019 yang menelan upah hingga puluhan juta rupiah. Sampai dengan sekitar pukul 13:45 Kantor Desa tak kunjung buka.
Sekretaris Kecamatan Cibitung, Dodi Supriadi saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan nanti kami check dulu ya.
![]() |
Wartawan vnn.co.id saat hendak konfirmasi |
Namun setelah diberikan bukti bahwa wartawan vnn.co.id sedang berada di Desa Muktiwari. "Seharusnya bukan jam kerja yg dikurangi, tapi diatur jadwal piket WFH, terima Kasih infonya," ucap Sekcam Dodi Supriadi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu Camat Cibitung, Encun Sunarto saat diminta tanggapannya, nanti akan saya informasikan ya sama Pak Kadesnya. Disinggung soal apakah hal itu dibenarkan, pokoknya nanti disampaikan, saya tidak bisa mengatakan itu benar atau salah.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Muktiwari, Bahrudin belum dapat dikonfirmasi.
Rep : Ahim
Red : Ramdhan