Baperjakat Dituding Tak Ada Guna, Mahasiswa : Kasus Ini Sengaja Diciptakan dan Dibiarkan -->
SRU 2025 Lebaran 2025
IKLAN PENERJEMAH HUT RI 2023 VNNCOID

Baperjakat Dituding Tak Ada Guna, Mahasiswa : Kasus Ini Sengaja Diciptakan dan Dibiarkan

, 11/03/2020 04:59:00 PM
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja Saat Rotasi Jabatan Beberapa Minggu Lalu (foto : jurnalis)



Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Persoalan yang terjadi pada mutasi promosi tanggal 16 Oktober 2020 lalu oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dianggap seperti tidak ada gunanya Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setempat.

Tugas pokok Baperjakat memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II kebawah. "Untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tugas dan fungsi Baperjakat itu tidak berlaku. Atau mungkin tidak ada gunanya Baperjakat, terbukti banyaknya permasalahan dalam mutasi promosi belum lama ini yang keluar dari regulasi. Ini membuktikan bahwa Baperjakat tidak bekerja sesuai tugas dan fungsinya," kata Koordinator Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, Selasa (03/11/2020). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, saat dimintai tanggapannya terkait permasalahan ini via WhatsApp bungkam.

Menanggapi hal itu, Jaelani menyebutkan kebungkaman Sekda adalah pertanda tidak ada gunanya Baperjakat. "Atau mungkin Baperjakat tidak dilibatkan. Jadi multitafsir, apakah PPK (Bupati, red) bekerja sendiri tanpa melibatkan Baperjakat. Atau Baperjakat memang tidak mau alias tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Intinya kasus ini sengaja diciptakan dan dibiarkan," ketusnya.

Sebelumnya diberitakan, naiknya jabatan Asep Buhori, dari Eselon III B sebagai Kepala Bidang pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi Eselon IIIA sebagai Camat Cabanghungin dianggap Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, hanya sebagai pergeseran saja. "Itukan ngga naik, hanya geser," kata Eka, saat dikonfirmasi usai menghadiri acara peletakkan batu pertama pembangunan Gedung PN Cikarang, Jumat (22/10/2020).

Tak hanya itu, Bupati juga menyebutkan soal pengisian jabatan oleh beberapa pejabat dianggap sebagai kebutuhan. Tapi yang belum menjalankan jabatan terakhirnya selama dua (2) tahun, sebut Eka, itu tidak akan bisa. Tapi nyatanya ada yang seperti itu. "Tentunya sudah kita lihat. Kalau belum waktunya tidak akan bisa. Aplikasinya sudah diatur," ucapnya.

Pernyataan Eka, membuat mahasiswa menganggap ia melanggar peraturannya sendiri, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pasal 39 ayat (1) huruf (k) menyebutkan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan atau tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 2 (dua) tahun terakhir. "Kenapa Asep Buhori?. Pertama, karena pernah tersandung kasus pemerasan pada saat menjabat Kasi Wasdal DLH. Kedua, terlibat kasus Meikarta pada saat menjabat Kabid Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran," kata Jaelani.

Menurut Jae sapaan akrabnya, pada sidang kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 28 Januari 2019 lalu, terungkap Asep Buhori, bersama dengan Kepala Dinasnya (mantan, red) Sahat Banjarnahor, menerima uang suap dari Henry Yasmen, selaku konsultan perizinan Meikarta sebesar Rp.1 Miliar 60 Juta. Terkait perizinan pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement. Dengan rincian Rp.20 juta per unit. Dimana selama persidangan, Asep Buhori dan Sahat Banjarnahor dicecar soal penerimaan uang yang terbagi dalam empat tahap. Tahap pertama pada Mei 2018 senilai Rp.200 juta.
"Faktanya kan mereka (Asep Buhori dan Sahat Banjarnahor) mengakui," ketusnya.

Kasus suap Meikarta itu jelas, Asep Buhori, tersandung hukum. Begitupun dengan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 juga jelas. "Kesimpulannya, promosi yang dilakukan Bupati terhadap Asep Buhori, sangat jelas pelanggarannya. Pertama, karena bupati yang menandantangani (Perbup). Kedua, Bupati juga yang melanggar," kata Jae.



Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close