Ancaman Gelombang PHK Besar-besaran jika Kebijakan Kepala Daerah Naikkan UMP 2021 Dilanjutkan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Ancaman Gelombang PHK Besar-besaran jika Kebijakan Kepala Daerah Naikkan UMP 2021 Dilanjutkan

, 11/04/2020 06:20:00 PM

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B. Sukamdani. (Tira/Liputan6.com)


Vnn.co.id, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Keputusan tersebut sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sudah tepat lantaran sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Namun demikian, terdapat beberapa daerah yang justru menaikkan upah minimum mereka, seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta hingga Yogyakarta. Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menyayangkan keputusan para kepala daerah tersebut.

Pihaknya menyesalkan kebijakan para kepala daerah yang tetap menaikkan UMP 2021 karena dinilai bakal mempersulit dunia usaha bahkan membawa dunia usaha dalam keadaan krisis.

Bahkan, terdapat ancaman gelombang PHK besar-besaran jika kebijakan kepala daerah menaikkan UMP 2021 dilanjutkan.

"Dengan penetapan upah yang tidak sesuai dengan Surat Edaran, dapat dipastikan akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis," ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Hariyadi melanjutkan, kemungkinan ada sikap politis kepala daerah dalam memutuskan kenaikan UMP 2021 tersebut. Apalagi, dalam waktu dekat kontestasi Pilkada akan segera digelar.

Salah satu kepala daerah yang tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yaitu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ia memilih tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27 persen. UMP 2020 sebesar Rp1.742.015 akan naik menjadi Rp1.798.979,12 di tahun 2021.

Penetapan UMP Jateng tahun 2021 tersebut disampaikan Ganjar tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Maka Kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12,” kata Ganjar.

Ganjar meminta Apindo tidak perlu khawatir dan takut ada gelombang PHK karena saat ini yang dibutuhkan adalah duduk bersama untuk membahas kesepakatan antara Apindo, serikat pekerja dan pemerintah.

“Jadi Apindo gak usah takut. Justru sekarang yang diperlukan antara Apindo, serikat pekerja dan pemerintah duduk lagi aja, masih ada kesempatan untuk ngobrol banyak sehingga nanti bisa dicapai kesepakatan-kesepakatan dan hubungan industrial yang harmonis,” katanya.


Sumber: Liputan6.com

Editor: Galuh

TerPopuler

close