Ilustrasi rel kereta api yang dibiarkan tanpa pengamanan di Jalan raya Citayam, Depok. |
Vnn.co.id, Depok - Terdapat kurang lebih 4 titik lintasan pintu kereta api ilegal di sepanjang jalan raya Citayam Pondok Terong Depok.
Hal ini jelas sangat berbahaya dan rawan akan kecelakaan. Bahkan, dapat merenggut nyawa. Akan tetapi, mengapa dibiarkan selama hampir 5 tahun dengan penjaga lintasan adalah penduduk setempat? Lalu, siapa yang seharusnya beetanggung jawab, PT KAI-kah? Pemda setempat atau masyarakatitu sendiri yang seharusnya sadar akan hal ini.
Dari kemenhub sendiri sudah meminta pemerintah daerah serta polisi untuk menertibkan. Di sepanjang jalan Citayam, hanya sebagian kecil saja dari seluruh titik lintasan kereta api ilegal yang masih ada dibumi Indonesia. Tingkat kecelakaan sangat tinggi karena sekali saja penjaga pintu lalai, maka nyawa taruhannya. penjaga pintu ini uga dibayar secara sukarela oleh para pengendara yang melintas di pintu lintasan tersebut.
Jurnalis : Handayani
Editor : Mega