Soal Pengangkatan Asep Buchori dari Esolon III B ke III A, Bupati Bekasi Anggap Hanya Geser Saja? -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Soal Pengangkatan Asep Buchori dari Esolon III B ke III A, Bupati Bekasi Anggap Hanya Geser Saja?

, 10/26/2020 09:16:00 AM

 

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja usai menghadiri peletakan batu pertama Pembangunan PN Cikarang

Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi -  Naiknya jabatan Asep Buchori, dari Eselon III B sebagai Kepala Bidang pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi Eselon III A sebagai Camat Cabang Bungin dianggap Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, hanya sebagai pergeseran saja.

"Itukan ga naik, hanya geser," kata Eka, saat dikonfirmasi usai menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Gedung PN Cikarang, di komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Jumat (23/10/2020).

Tak hanya itu, Bupati juga menyebutkan soal pengisian jabatan oleh beberapa pejabat yang belum menjalankan jabatan terakhirnya selama dua tahun dianggapnya tidak akan bisa. Akan tetapi, nyatanya ada yang seperti itu (belum dua tahun, red).

"Tentunya itu sudah kita lihat, yang bersangkutan kalau belum waktunya tidak akan bisa. Karena aplikasinya sudah diatur," ujarnya.

Hal ini menjadi rancu antara penjelasan bupati dengan fakta yang dia (bupati, red) putuskan.

Sebelumnya, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, disebut mahasiswa melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 tentang pola karir pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pasal 39 ayat (1) huruf (k) menyebutkan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan atau tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama dua tahun terakhir. Kenapa Asep Buchori?

"Pertama, karena pernah tersandung kasus pemerasan pada saat menjabat Kasi Wasdal DLH. Kedua, terlibat kasus Meikarta pada saat menjabat Kabid Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran," kata Koordinator Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, Jumat (23/10/2020).


Menurut Jae sapaan akrabnya, pada sidang kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 28 Januari 2019, terungkap Asep Buchori, bersama dengan kepala dinasnya (mantan, red) Sahat Banjarnahor, menerima uang suap dari Henry Yasmen, selaku konsultan perizinan Meikarta sebesar Rp.1 Miliar 60 Juta. Terkait pemasangan perizinan pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement.

Dengan rincian Rp.20 juta per unit. Dimana selama persidangan, Asep Buchori dan Sahat Banjarnahor, dicecar soal penerimaan uang yang terbagi dalam empat tahap. Tahap pertama pada Mei 2018 senilai Rp.200 juta.

"Faktanya kan mereka (Asep Buchori dan Sahat Banjarnahor) mengakui," ketusnya.

Kasus suap Meikarta itu jelas, Asep Buchori, tersandung hukum. Begitupun dengan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 juga jelas.

"Kesimpulannya, promosi yang dilakukan bupati terhadap Asep Buchori, sangat jelas pelanggarannya. Pertama, karena bupati yang menandantangani (Perbup). Kedua, bupati juga yang melanggar," kata Jae.

Sementara, Asisten Komisioner KSN, Kukuh, saat dimintai tanggapannya mengatakan, terkait kenaikan pangkat apabila dalam proses hukum seyogyanya jangan terlebih dahulu diangkat (promosi).

"Dia kan diduga melakukan tindak pidana, mungkin ini yang menjadi pertimbangan. Memang seyogyanya sudah agak cacat. Karena terkait perbuatan pelanggaran pidana yang berwenang adalah hakim," katanya sambil menyarankan untuk lebih lanjut silahkan ke Badan Kepegawaian Nasional.


Rep : Ahim

Red : Mega

TerPopuler

close