Polusi Udara Pabrik Gilingan Padi, KPKAD Lampung Minta Pemkab Pringsewu dan Polda Lampung Turun Tangan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Polusi Udara Pabrik Gilingan Padi, KPKAD Lampung Minta Pemkab Pringsewu dan Polda Lampung Turun Tangan

, 10/19/2020 02:05:00 PM
 
Pabrik Gilingan Padi Yang Meresahkan Masyarakat


Vnn.co.id, Pringsewu - Koordinator Presidium Komite Pemantau dan Kebijakan Derah (KPKAD), Gindha Ansori Wayka  meminta Kepala Daerah Kabupaten Pringsewu dan Polda Lampung segera turun ke lapangan terkait keluhan masyarakat Pekon Jati Agung dan Margajaya, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu terkait polusi udara yang diduga berasal dari pabrik gilingan padi yang berada ditengah-tengah pemukiman warga pada Sabtu (17/10/20).

Namun kata Gindha Ansori wayka, kedua Pekon yakni Pekon Margajaya Kecamatan Pringsewu dan pekon Jati Agung Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu mengeluhkan dengan adanya debu yang berterbangan yang sangat mengganggu pernapasan sehingga mengakibatkan gatal gatal dan sesak pernapasan. Diduga debu berasal dari pabrik gilingan padi yang ada dilingkungan tersebut dan sudah berlangsung cukup lama.

"Maka dengan ini saya minta kepada jajaran Polda Lampung dan Pemkab Pringsewu untuk segera turun ke lapangan mengecek ijin dan diberikan tindakan sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat setempat," tegas Ansori.

Ansori juga mengapresiasi langkah yang sudah diambil Kepala Badan pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pringsewu, Hendrid yang telah menurunkan tim ke lokasi pabrik gilingan gabah di Pekon Jati Agung tersebut. Namun, dirinya meminta agar BPLH tidak berhenti sampai disitu dan BPLH Pringsewu mampu menggunakan taringnya untuk menindak terkait polusi udara yang sudah jelas mengganggu lingkungan.

"Saya juga berharap kepada Kepala BPLH Hendrid jangan cuman bisa menurunkan tim saja ke lokasi tetapi harapan masyarakat itu yang perlu dipertimbangkan dan mengevaluasi keadaan pabrik tersebut," tegasnya.

Lanjut Ansori ,Jika keberadaan pabrik ada di tengah pemukiman masyarakat maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Prinsewu dapat mengambil langkah menutup atau memindahkan pabrik tersebut karena dianggap sudah menyebabkan polusi udara, jika polusi ini tidak di atasi maka dikhawatirkan akan membawa dampak yang lebih besar bagi ekosistem lingkungan sekitar dan makhluk hidup yang ada di dalamnya.

"Idealnya pabrik yang berdiri berada di pemukiman penduduk semua kan sudah tahu bagaimana untuk menghindari terdampak serta tercemarnya udara sekitar pabrik yang dapat mendatangkan penyakit untuk masyarakat, siapapun memiliki kebebasan dalam mengembangkan usaha,  akan tetapi harus benar-benar sesuai aturan, sehingga tidak ada yang dirugikan di tengah masyarakat," terangnya.


Oleh sebab itu, menurut Ansori pemilik pabrik meskipun mendirikan usaha di atas tanah sendiri, tetap ada aturan usaha yang ditaati agar tidak menyebabkan kerugian kepada pihak lain. Dan BPLH Kabupaten Pringsewu harus segera melakukan kajian secara cepat untuk mengantisipasi semakin memburuk tingkat kesehatan masyarakat sekitar.


Jurnalis :Ajarudin
Red : RMD

TerPopuler

close