Peluang Perkembangan Sistem Pembayaran Digital -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Peluang Perkembangan Sistem Pembayaran Digital

, 10/24/2020 07:10:00 PM

 

Ilustrasi perkembangan sistem pembayaran digital.


Vnn.co.id, Bekasi
- Seperti yang kita ketahui, transaksi pembayaran dengan sistem digital sedang marak-maraknya dilakukan di Indonesia. Penggunaan alat pembayaran non-tunai dimulai sejak tanggal 14 Agustus 2014 ketika Bank Indonesia meresmikan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).

Peluang sistem pembayaran digital di Indonesia cukup signifikan karena penggunaan uang kertas (cash) akan semakin minim di tengah pesatnya perkembangan instrumen pembayaran digital. Hal ini juga disebabkan oleh pola perilaku generasi milenial yang lebih menyukai transaksi secara efisien, praktis, dan cepat. Mereka tidak perlu lagi pergi ke ATM dan menarik sejumlah uang untuk berjaga-jaga, dan bisa mengandalkan gadget atau smartphone mereka untuk bertransaksi.

Dikutip dari kompasiana (8/11/2017), uang elektronik atau digital money adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit. Uang elektronik yang digunakan sebagai sistem pembayaran kepada pedagang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut. Melainkan, nilai uang transaksi tersebut akan disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip, serta dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan atau transfer dana. 

Uang elektronik ini bukan merupakan simpanan atau tabungan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang perbankan, sehingga tidak diberikan bunga dan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan kata lain, uang elektronik lebih merupakan pengalihan bentuk dari uang tunai.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menilai kerjasama dengan penyedia pembayaran digital bisa meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran dengan terciptanya biaya yang lebih murah, sehingga transaksi menjadi semakin cepat, serta akses yang semakin luas. Kemajuan teknologi tersebut dianggap sebagai opportunity dalam menciptakan suatu peluang untuk memperbaiki pengelolaan anggaran.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat agar mendayagunakan pembayaran digital untuk pengembangan UMKM/UMI di Indonesia. Staf khusus Menteri Kominfo Bidang Digital dan SDM Dedy Permadi mengatakan, selama masa pandemi Covid-19, setidaknya ada 51 penyelenggara uang elektronik yang sudah beroperasi di Indonesia, dan total merchant yang menggunakan sistem pembayaran digital mencapai 4,3 juta dengan transaksi mencapai 17,6 triliun sepanjang bulan April 2020.

Lebih lanjut, sebagaimana UMKM menjadi penyumbang besar terhadap PDB Indonesia, diproyeksikan sampai tahun 2022 nanti akan ada 26 juta pekerja dalam sektor UMKM yang masuk ke ranah digital. Hal ini menggambarkan potensi yang besar terhadap perekonomian termasuk sisi penciptaan lapangan kerja.

Jurnalis: Party Happy Septiani

Editor: Mega

TerPopuler

close