OJK Perpanjang Relaksasi Restruktur Kredit Debitur -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

OJK Perpanjang Relaksasi Restruktur Kredit Debitur

, 10/24/2020 08:13:00 PM
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.


Vnn.co.id, OJK sudah memutuskan kebijakan untuk memperpanjang relaksasi restruktur kredit yang tertuang dalam Pojk No. 11/pojk 03/2020 selama setahun yang akan berakhir Maret 2021 masih berlaku sampai maret 2022. Hal ini guna mencegah penurunan kualitas debitur dengan tetap memperhatikan prinsip  kehati-hatian  agar debitur juga tetap dapat menjalani perputaran ekonomi selama masa pandemi ini.

Namun, di sisi lain hal ini cukup memberatkan khususnya BPR memgingat kondisi modal BPR.  Jika 80% debitur dilakukan relaksasi restruktur kredit, maka akan mengganggu operasional BPR tersebut begitu juga dengan  debitur atau masyarakat luas yang kurang paham hal lni membuat pihak bank sering kali kesulitan untuk menolak proses relaksasi debitur.

OJK akan segera memfinalisasi kebijakan  perpanjangan restruktur tersebut dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang stimulus lanjutan yang terkait seperti penundaan implementasi basel III

Adapun relaksasi POJK tersebut terdiri dari penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi dengan peningkatan kualitas. Ketentuan restrukturisasi dapat dilakukan oleh setiap bank tanpa batasan plafond kredit.  Dengan harapan segala sektor dapat hidup dan terus bertahan di masa pandemi ini


Sumber : kontan.co.id 

Jurnalis : Handayani

Editor : Mega

TerPopuler

close