Jalur Menuju Puncak, Bogor Saat Liburan Dipenuhi Oleh Wisatawan (foto:republika.co.id) |
Vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Kawasan Puncak, Bogor selalu menjadi destinasi favorit bagi wisatawan untuk menikmati waktu liburan. Pada libur panjang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang dimulai hari ini, kawasan Puncak diprediksi akan ramai oleh wisatawan.
Di masa pandemi covid-19, Kabupaten Bogor berstatus zona oranye dan Pemerintah setempat akan menerapkan aturan untuk wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan Puncak. Berikut aturan yang akan diterapkan di kawasan Puncak :
1. Penyekatan Menuju Puncak
Penyekatan akan dilakukan di semua pintu masuk menuju Puncak. Seperti yang dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, bahwa pihaknya bersama TNI dan Polri akan memputar balikkan kendaraan yang tidak mengikuti aturan PSBB. "Termasuk yang tidak berkepentingan ke Puncak kita putar balikkan juga," ujarnya.
Saat ini Kabupaten Bogor dalam masa PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Jika kawasan Puncak sudah penuh dengan pengunjung maka sesuai dengan ketentuan Perbup tentang PSBB, pengunjung akan disetop di pintu masum Gadog dan lainnya. "Kalaupun tidak, kita akan minta mereka untuk balik kanan. Jadi, tidak hanya disetop," kata Agus.
2. Vila Pribadi Dilarang Beroperasi
Guna meminimalisir penyebaran covid-19, vila pribadi di Kabupaten Bogor dilarang beroperasi atau menyewakan kamar ke tamu. Ketentuan tersebut sudah tertuang dalam aturan Bupati tentang PSBB.
Jika kedapatan masih menyewakan kepada tamu, maka penyewa akan dipulangkan. "Sebagaimana ketentuan, kita akan beri sanksi pemiliknya dan villanya akan kita segel sementara," ujar Agus.
3. Rapid Test Untuk Wisatawan
Rencananya, Pemkab Bogor akan melakukan rapid test pada wisatawan yang akan menuju ke kawasan Puncak, dan rapid test ini akan dilakukan secara acak atau mereka yang justru mengajukan diri. Pemkab Bogor akan menyiapkan 1.000 kit rapid test untuk wisatawan yang merupakan bantuan dari Pemprov Jawa Barat.
Ada tiga titik yang menjadi lokasi rapid test, yaitu Simpang Gadog, Taman Matahari, dan Gunung Mas.
4. Patroli di Tempat Wisata
Pembatasan kapasitas wisatawan di tempat wisata sebanyak 50% berdasarkan aturan Pemkab Bogor. Untuk memastikan hal tersebut dipatuhi, petugas akan melakukan patroli untuk mengecek penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan penyediaan fasilitas cuci tangan.
Source : tempo.co
Red : RMD