Heboh! Ketua Relawan Menantu Jokowi Sekaligus General Manager Ditetapkan sebagai Tersangka Pesta Kolam di Hairos Waterpark -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Heboh! Ketua Relawan Menantu Jokowi Sekaligus General Manager Ditetapkan sebagai Tersangka Pesta Kolam di Hairos Waterpark

, 10/04/2020 10:14:00 PM

 

Kolam Renang Hairos Water Park, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditutup oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara.

Vnn.co.id, Sumatera Utara - Gambar di atas memperlihatkan bahwa Wahana air Hairos sedang ditutup pengoperasionalannya sejak Jumat, 2 Agustus 2020. Sebabnya, beberapa waktu lalu sempat viral sebuah video yang memperlihatkan kerumunan orang di tempat tersebut dan sebagian besar dari mereka berada di area kolam dengan tidak mematuhi protokol kesehatan. hal ini sangat disayangkan mengingat pandemi yang masih gencar-gencarnya merebak dan belum ada tanda-tanda akan selesai.

Akhirnya, Polrestabes Medan, Sumatera Utara menetapkan General Manager Hairos sebagai tersangka dan diancam hukuman kurungan selama satu tahun.

Pengelola Hairos yang berinisial ES tersebut resmi menyandang status sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan bersama 6 orang lain yang berstatus sebagai saksi di Gedung Satreskim.

Selain penyelidikan ke pihak Hairos, Polrestabes Medan juga melakukan penelidikan secara internal guna memastikan dugaan keterlibatan polsek setempat yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan di Hairos Waterpark.

Lebih mengejutkan, selain menjabat sebagai General Manager Hairos Waterpark, ES juga menjadi Ketua Relawan Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020, yang tak lain adalah menantu Presiden Indonesia, Joko Widodo, Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Dari anggota kepolisian yang turun ke lapangan, pesta tersebut dihadiri 2.800 pengunjung dan tidak mengantongi surat rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Ditemukan juga mesin ombak di bawah kolam renang dan diselenggarakan Live Disc Jokey (DJ) di atasnya.

Bahkan, tiket masuknya pun dikenai diskon 50%, sehingga menarik  minat pengunjung untuk masuk ke wahana tersebut.

Sekretaris Pemenangan Bobby -Aulia tidak menampik soal penetapan ketua relawan tersebut sebagai tersangka, namun ia menampik soal kasus yang berhubungan dengan relawan.

"Kalau itu kita tidak menampik bahwa beliau (ES) adalah ketua relawan 'Bobby Loers'. Cuma pada konteks ini, apa yang terjadi pada beliau tidak ada kaitannya dengan relawan Bobby," terang Alween Ong pada Sabtu (3/10/20).

Dirinya menyerahkan kasus sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Kalau ini di luar kegiatan kerelawanan. Beliau selaku profesional General Manager suatu perusahaan. Kita menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwajib. Apapun keputusannya ya tentu kita harus menghormati," tegasnya.

Sementara, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji memaparkan bahwa ES dijerat pasal 93, pelanggaran kekarantinaan kesehatan juncto Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda 100 juta," ujarnya pada saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10/20) sore.

Red : Mega

TerPopuler

close