Gelar Jumpa Pers di Tengah Unjuk Rasa Penolakan Omnibus Law : UU Ini Tidak Merugikan Kalangan Buruh -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Gelar Jumpa Pers di Tengah Unjuk Rasa Penolakan Omnibus Law : UU Ini Tidak Merugikan Kalangan Buruh

, 10/07/2020 11:49:00 PM

 

Menkeu Sri Mulyani (kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartato (tengah) dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) saat menjelaskan UU Cipta Kerja di Jakarta pada Rabu (7/10/20).

Vnn.co.id, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo melalui menteri menggelar jumpa pers secara khusus  di tengah kondisi unjuk rasa dan bentrokan pada Rabu (7/10/20) sore demi menganggapi tudingan-tudingan yang menganggap UU Omnibus Law dibuat untuk kepentingan pengusaha besar. Mereka mengklaim bahwa materi-materi dalam UU tersebut tidak merugikan kalangan buruh maupun masyarakat secara umum.

Sebagian menteri meminta awak media agar segala hal yang berkaitan dengan Omnibus Law diberitakan secara baik dan benar. Salah seorang menteri menuding banyak distorsi informasi seputar UU tersebut di masyarakat.

Jumpa pers tersebut dilaksanakan di tengah unjuk rasa menolak UU Omnibus Law yang diwarnai bentrokan antara aparat kepolisian dan para demonstran, Rabu (7/10) sebagaimana yang terjadi di Bandung, Semarang, Lampung, dan sebagainya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato mengatakan secara gamblang agar media memberitakan isi UU Omnibus Law secara baik dan benar. Dia juga mengatakan pada awal jumpa pers, UU Cipta Kerja menjadi solusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia.


“UU diharapkan menjadi solusi menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan pada UMKM dan koperasi serta meningkatkan perlindungan para pekerja dan buruh,” ujar Airlangga.

Ia juga mengungkapkan gahwa tujuan UU Cipta Kerja dibentuk untuk menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan pekerjaan.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta media membantu mengoreksi informasi yang simpang siur kepada masyarakat.


“Jadi kalau ada penyimpangsuran, bukan kesimpangsiuran tapi penyimpangsiuran, dapat kiranya dikoreksi. Dapat disampaikan secara benar dan proporsional”

“Kasihan rakyat kita kalau mengira ini seolah-olah adalah sesuatu yang sangat eksklusif,” katanya lagi.

“Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat tapi dibahas dalam panja melalui melalui streaming. Semua terbuka.”

Sedangkan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menyatakan bahwa undang-undang tetap mengatur pasal pesangon yang diterima buruh ketika kehilangan pekerjaannya serta mendapatkan jaminan.

“Jadi tidak benar kalau dipangkas, ketentuan dan syarat tata cara PHK tetap diatur sebagaimana UU 13/2003,” katanya menambahkan.

Ida menggarisbawahi tentang banyaknya distorsi informasi yang berkembang di masyarakat yang sesungguhnya jauh dari kenyataan.

Lalu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja tak hanya soal investasi besar, tapi juga UMKM.

“Keliru kalau orang mengatakan bahwa UU ini untuk pengusaha besar saja. Enggak benar itu,” tandasnya.

Red : Mega

TerPopuler

close