![]() |
Presiden Jokowi menyetujui potongan gaji PNS, TNi, Polri dan karyawan swasta sebesar 2,5 % untuk iuran Tapera mulai Januari 2021. |
Vnn.co.id, Jakarta - Aturan mengenai implementasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)sendiri telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui gaji PNS, TNI, Polri dan karyawan swasta bakal dipotong 2,5 persen per bulan untuk iuran Tapera mulai bulan Januari 2021.
Meski begitu, sikap pemerintah terhadap kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera ini menimbulkan pro dan kontra.
Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.
Mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri. Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Lantas, kemana dana potongan tersebut?
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan yang akan dievenstasikan ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK), dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut pada Jumat, 5 Juni 2020 lalu.
Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.
Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.
Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.
Sumber: www.klikshare.info
Editor: Galuh