Bupati Bekasi Tak Sadar Angkat Anak Buahnya Sendiri -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Bupati Bekasi Tak Sadar Angkat Anak Buahnya Sendiri

, 10/26/2020 11:34:00 AM
Eka Supria Atmaja, Bupati Bekasi.


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, selain melanggar Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2020, juga tidak mengetahui telah mengangkat anak buahnya yang tersandung kasus Meikarta menjadi eselon III A yang awalnya eselon III B.

"Rotasi mutasi kan biasa, untuk mengisi jabatan yang kosong," kata Eka kepada media, belum lama ini.

Saat ditanyakan, terkait peraturan bupati yang telah diterbitkannya. Namun, pada realitanya tidak sesuai dengan kebijakan yang telah dibuatnya. Salah satunya belum dua tahun menjabat pada posisi baru, tetapi sudah dipindah, serta seorang pejabat yang sudah memasuki masa pensiun dipindah.

Eka, mengaku tidak akan mungkin. "Tentu saja kalau tidak pada waktunya. Tidak akan mungkin bisa dilakukan, karena aplikasinya kan sudah dibuat," ujarnya.

Begitu juga, saat ditanyakan, terkait Camat Cabangbungin, Asep Buchori, yang dinaikkan jabatan dari eselon III b menjadi III a. "Tidak dinaikan hanya digeser saja," ucap Eka, tanpa menyadari padahal sebelumnya Asep Buchori, saat menjabat kepala bidang dinas pemadam kebakaran terbukti menerima suap dari pihak ketiga.

Sementara, informasi yang dihimpun pada rotasi mutasi sepekan lalu sebanyak 507 ASN di lingkup Pemkab Bekasi, Kepala Bidang Penyuluhan dan pencegahan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran, Asep Buchori, yang merupakan tersandung mega proyek Meikarta dilantik menjadi  Camat.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, tidak menyadari padahal Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 44 Tahun 2020 tentang pola karir pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dijelaskan pada Pasal 39 ayat (1) huruf (k) menyebutkan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan atau tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 2 tahun terakhir.

Kemudian terbukti juga, pada sidang kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 28 Januari 2019, terungkap Asep Buhori, bersama dengan kepala dinasnya (mantan, red) Sahat Banjarnahor, menerima uang suap dari Henry Yasmen, selaku konsultan perizinan Meikarta sebesar Rp 1 Miliar 60 Juta. 

Yakni terkait pemasangan perizinan pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement. Dengan rincian Rp.20 juta per unit. Di mana selama persidangan, Asep Buchori dan Sahat Banjarnahor, dicecar soal penerimaan uang yang terbagi dalam empat tahap. Tahap pertama pada Mei 2018 senilai Rp 200 juta,-.

Rep : Ahim

Red : Mega

TerPopuler

close