BKPM Bongkar Alasan Disahkannya Omnibus Law, Berikut Ulasannya -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

BKPM Bongkar Alasan Disahkannya Omnibus Law, Berikut Ulasannya

, 10/09/2020 02:00:00 PM

 

Tempat yang direncanakan sebagai pembangunan Ibu Kota Baru

Vnn.co.id, Jakarta  - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan alasan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, salah satunya yaitu untuk mengamankan aset Ibu Kota Baru yang rencananya bakal dibangun di Kalimantan Timur. Adapun aset negara (Ibu Kota Negara/IKN) itu ke depannya bakal dikelola oleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang akan dibentuk melalui aturan turunan UU tersebut.

“Kalau lembaga investasi ini sebenarnya dia mengelola dana dari beberapa lembaga-lembaga keuangan, dari dalam dan uar negeri. Mereka akan melihat potensi investasi, salah satu di antaranya adalah IKN kita,” ungkap Bahlil pada Kamis (8/10/20).

Ia juga menambahkan, LPI merupakan pengelola investasi di luar APBN. Artinya, apabila ingin mengeksekusi kegiatan investasi di lapangan maka akan didaftarkan di BPKM untuk kemudian dicatat.

“Misalnya dia mau bidik proyek apa, proyek infrastruktur untuk ibu kota negara atau atau proyek energi, atau proyek apa. Itu nanti daftar di BKPM. Kemudian nanti BKPM akan memproses legalitasnya atau bagian-bagiannya atas dasar kewenangan di dalam kewenangan BPKM.”

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebelumnya pernah mengatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyita aset-aset negara yang sampai saat ini tidak dikelola dengan optimal. Karena diyakini dapat memberi kontribusi besar terhadap negara.

Kemeterian Keuangan nantinya bakal mengatur soal modal awal pembentukan sovereign weath fund (SWF) atau LPI seperti yang diatur dalam Omnibus Law. Perlu diketahui, pasal 157 Bab X UU Cipta Kerja mengatur aset negara dan BUMN bisa dipindahtangankan menjadi aset LPI yang selanjutnya akan menjadi milik lembaga sekaligus tanggung jawabnya.

“Dalam UU Ciptaker ini ada klaster mengenai SWF atau autoritas investasi Indonesia, di UU disebut LPI. Di dalam UU ini nanti sumber ekuitas atau sumber modal awal dari swf terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber-sumber lainnya,” pungkasnya.

Red : Mega

TerPopuler

close