Berkedok Penyidik Tipikor, Penipu ini Menggondol Jutaan Rupiah -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Berkedok Penyidik Tipikor, Penipu ini Menggondol Jutaan Rupiah

, 10/20/2020 01:16:00 PM

 

Pemaparan Kapolres AKBP Arief Fitrianto terhadap modus pelaku penipuan Dana Hibah Nasional.

Vnn.co.id, Gresik - Penipuan lagi-lagi terjadi di masa sulit ini. Kali ini berita penipuan datang dari Gresik. Tindak kriminal yang berkedok sebagai Penyidik Tipikor Polda Jatim dan anggota KPK, pelaku berinisial VA itu menawarkan program bantuan berupa Dana Hibah Nasional kepada korbannya dengan nominal sebesar Rp 350.000,-.

Senin (19/10/20) siang, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto membeberkan kronologi aksinya di depan awak media yang bertempat di halaman Mako Polres Gresik.

"Apabila korban (KA) bersedia dibantu, maka pihak sekolahan harus mengeluarkan uang sebesar Rp 5.750.000,- untuk pengurusan pajak dan pencarian dana Hibah. Peristiwa itu terjadi pada bulan September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB," paparnya.

Dalam mengelabui korbannya, pelaku menemuinya kembali pada Selasa (6/10/20) dengan membawa koper berisi uang dan menyatakan bahwa uang itu adalah milik sekolah lain yang telah melakukan pembayaran pengurusan pajak guna mencairkan dana bantuan tersebut.

Korban pun percaya dan memberikan uang pembayaran pajak kepada tersangka. Tersangka menjanjikan akan mencairkan dana Hibah paling lambat 9 Oktober 2020. Namun setelah jatuh tempo, tersangka malah menghilang dan korban pun melaporkan hal tersebut pada polisi.

Sebelumnya, tersangka juga melakukan penipuan terhadap korban bernama Herdy Bramanta. Pelaku mengaku bakal menyewa rumah miliknya di Perum Citrasari Regency Blok C No. 3 Jl. Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Dalam kesepakatan itu, harga sewa rumah itu sebesar Rp 25 juta per tahun. korban pun percaya setelah tersangka menunjukkan rekening buku tabungan yang berisi miliaran dan rumahnya dikontrak selama setahun. 

Lambat laun, korban sadar bahwa tersangka tak kunjung membayar dan pada 26 September 2020 tersangka memberikan selembar cek yang ternyata kosong saat dicairkan ke bank pada Oktober 2020. Pelaku pun dikenakan sanksi pasal 378.

Red : Mega

TerPopuler

close