Batasan Tarif Pemeriksaan RT-PCR Termasuk Swab Turun Jadi Rp 900 ribu -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Batasan Tarif Pemeriksaan RT-PCR Termasuk Swab Turun Jadi Rp 900 ribu

, 10/08/2020 03:08:00 PM

 

Gambar ilustrasi dari test SWAB.

Vnn.co.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)

Penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan Pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.


Kemenkes RI

Editor : Mega

TerPopuler

close