Bara Aksi dalam Waktu Dekat akan Melaporkan Disdik Kota Bekasi ke Kejari Kota Bekasi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Bara Aksi dalam Waktu Dekat akan Melaporkan Disdik Kota Bekasi ke Kejari Kota Bekasi

, 10/18/2020 08:33:00 PM
Ilustrasi BARA AKSI yang meminta tanggapan dari Dinas Pendidikan.


Vnn.co.id, Bekasi
- Dengan adanya konferensi pers dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada tanggal 9/10/2020, Wawan Hermawan selaku koordinator lapangan menilai Dinas Pendidikan Kota Bekasi sangat tidak kooperatif, saat barisan mahasiswa Bekasi diundang untuk menghadiri konferensi pers .

Menurut Wawan, "pihak Dinas Pendidikan belum siap mengadakan konferensi pers" karena mahasiswa menuntut 5 point di antaranya:

1. Data hasil verifikasi sekolah PKBM

2. Data alokasi anggaran dari BPKAD

3. LKPJ realisasi alokasi anggaran dari BPKAD

4. Data pengembalian dana BOP ke BPKAD

5 Salinan SK penetapan pagu awal dan perubahan peserta sercara terinci

Sesuai dengan surat nomor: 003/bara aksi/2020, pasca konferensi pers Bara Aksi mengkonfirmasi malah dibalas dengan surat tanggapan permintaan data nomor: 421/8918/disdik.pem.PAUDDIKMAS, ungkap Wawan kepada awak media, Sabtu (17/10/2020).

Lanjut Wawan, Sekdis pendidikan Kota Bekasi terlalu pintar berasumsi, karena apa yang diminta malah di alas surat, semakin janggal kalau Dinas Pendidikan Kota Bekasi tidak bisa memperlihatkan data  sesuai dengan UU KIP No.14 tahun 2008, dan pasal 27 ayat 5, 6, 7, 8, 9 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Kami (Bara aksi-red) menduga ada pemalsuan dokumen negara dan cacat hukum pada realisasi anggaran dana BOP, PKBM karya bakti yang beralamat Jl.Ahmad Yani gd. Partai Golkar, karena diduga kuat telah melanggar salah satu syarat lembaga penerimaan bantuan dana HIBA BOP PKBM pada tahun 2019, yakni poin ke 7 (surat kepemilikan tanah, sewa minimal 3 tahun) pada persyaratan izin operasional lembaga PKBM dan belum bersertifikasi ISO bahkan sampai akreditasi dan sangat janggal.

Sesuai pers rilis yang dibagikan pada konferensi pers 9 oktober 2020 tentang perubahan pagu tahap 1.22 lembaga, tahap 2.20 lembaga di surat Kemendikbud nomor 1779/c4.1/pm/2019 terinci bahwa PKBM di Kota Bekasi mendapatkan 28 lembaga di tahap ke 2, lalu kemanakah 8 lembaga lagi

Kami (Bara aksi-red) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan ke Kejari Kota Bekasi terkait indikasi kasus-kasus tersebut di atas berdasarkan data dan fakta di lapangan yang kami temui, karena Kasus ini harus segera terungkap dan supremasi hukum harus ditegakkan setinggi-tingginya di Kota bekasi ini, itu harga mati buat kami, BARA AKSI sebagai "Agent of Control" kebijakan pemerintah yang sengaja dikebiri.


(Red)

TerPopuler

close