Bantuan UMKM Diperpanjang, Serius? Cek ini -->
SRU 2025 Lebaran 2025
IKLAN PENERJEMAH HUT RI 2023 VNNCOID

Bantuan UMKM Diperpanjang, Serius? Cek ini

, 10/28/2020 12:35:00 PM

Ilustrasi danda bantuan dana.


Vnn.co.id, Jakarta - Dilansir dari Kemenkop UKM bahwa Pemerintah memperpanjang Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta hingga tahun 2021 mendatang. Pada tahap 1, BPUM disalurkan kepada sekitar 9 juta UMKM. Sementara, pada tahap 2 ditarget terdapat 3 juta UMKM yang menerima. Apabila dijumlahkan antara tahap 1 dan 2, ada sekitar 12 juta UMKM yang akan menjadi penerima BPUM.

Pendaftaran yang dibuka sejak 13 Oktober tersebut, rencananya akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang. Target penerima bantuan tersebut adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19.

"Ditutup akhir November 2020," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.

Adapun salah satu ciri-ciri mendapatkan BPUM ini, yaitu mendapat sms notifikasi dari Bank BRI yang berbunyi:

Nasbah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-KTP.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan      Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima, diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

5. Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah itu, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur dan proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek penerima bantuan ini, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Editor : Mega

TerPopuler

close