Bank Indonesia di Jakarta. |
Vnn.co.id, Jakarta - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menjelaskan bahwa ada 6 BPR yang dicabut izinnya Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2020 sampai dengan Oktober 2020.
Kendati demikian, Ketua Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hal ini masih terbilang wajar dan tidak akan membahayakan industri Perbankan National. LPS juga menekankan bahwa kondisi Perbankan saat ini masih stabil dan tidak ada bank umum yang ditangani oleh LPS Selama masa pandemi ini.
Hal ini dapat terlihat dari pemodalan, liquiditas serta dari profil resiko yang tetap terjaga, baik bank kecil maupun bank yang terbilang besar.
Bagi masyarakat tidak perlu resah karena LPS sudah melakukan penjaminan dan liquiditas terhadap BPR yang dicabut izinnya oleh OJK.
LPS juga akan terus berupaya dan memonitor perkembangan serta mewaspadai industri Perbankan. Begitu juga dengan OJK, sangat berkeyakinan bahwa sektor industri Perbankan akan semakin membaik di penghujung tahun.
Sumber : Kompas.com
Penulis : Handayani
Editor : Mega