Ada 6 BPR yang Gagal selama Pandemi Covid-19 -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Ada 6 BPR yang Gagal selama Pandemi Covid-19

, 10/30/2020 07:50:00 PM
Bank Indonesia di Jakarta.


Vnn.co.id, Jakarta - Lembaga  Penjaminan  Simpanan (LPS) menjelaskan bahwa ada 6 BPR yang dicabut  izinnya Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak  Januari 2020 sampai dengan Oktober 2020.

Kendati demikian, Ketua Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hal ini masih terbilang wajar dan  tidak akan  membahayakan  industri  Perbankan National. LPS juga menekankan bahwa kondisi Perbankan saat ini masih stabil dan  tidak ada bank umum yang ditangani oleh LPS Selama masa pandemi  ini. 

Hal  ini dapat terlihat  dari  pemodalan, liquiditas serta dari profil resiko yang tetap terjaga, baik bank kecil maupun bank yang terbilang besar. 

Bagi masyarakat tidak perlu resah karena LPS sudah melakukan penjaminan dan liquiditas terhadap BPR yang dicabut  izinnya oleh OJK.

LPS juga akan terus  berupaya  dan  memonitor  perkembangan serta mewaspadai industri  Perbankan.  Begitu juga dengan OJK, sangat berkeyakinan bahwa sektor industri Perbankan akan semakin membaik di penghujung  tahun. 

Sumber : Kompas.com

Penulis : Handayani

Editor : Mega

TerPopuler

close