Terjepit Masalah Ekonomi, Karyawan Swasta Nekat Curi Kotak Amal -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Terjepit Masalah Ekonomi, Karyawan Swasta Nekat Curi Kotak Amal

, 9/15/2020 01:55:00 PM

Pengungkapan Pelaku Pencurian Kotak Amal di Polsek Cikarang Barat

Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Lantaran terjepit ekonomi atau kurangnya pendapatan dalam bekerja. Seorang karyawan swasta asal Bandar Agung RT 001 RW 001 Desa Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Nekat mencuri kotak amal mushola, aksinya diketahui oleh jama'ah saat pelaku mencoba membongkar kotak amal di mushola, Selasa (25/9/2020).

Peristiwa pencurian kotak amal yang di lakukan Z alias RS (29) terjadi saat pelaku dengan berpura-pura melaksanan sholat di Mushola Al-Ikhwan Kp. Cibuntu RT 001 RW 004 Desa Cibintu Kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi, dengan bermodalkan pahat dan tank yang di bawanya di dalam tas hitam. Pelaku langsung masuk kedalam mushola yang memang dalam kondisi sepi.

Melihat kondisi mushola yang sepi, dengan leluasa pelaku membongkar kotak amal dan membawanya ke samping mushola, selang beberapa saat datang jama'ah mushola dan melihat kondisi kotak amal dalam keadaan terbuka. Curiga dengan kondisi kotak amal yang terbuka, jama'ah mushola langsung melapor ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dengan menyisir mushola dan mendapati pelaku yang sedang duduk di samping dengan membawa hasil uang curian kotak amal. Oleh petugas pelaku langsung di amankan dan di bawa ke mapolsek Cikarang barat bersama barang bukti hasil kejahatannya.

"Aksi pelaku di lakukan seorang diri dengan modus berpura pura menjalankan ibadah sholat, saat sepi pelaku langsung membongkar kotak amal dan menguras uang yang berada di dalam kotak amal tersebut," Jelas Kanit reskrim polsek Cikarang barat iptu Sutrisno.

Pelaku berhasil membongkar kotak amal tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp.608.000 (enam ratus delapan ribu rupiah)

"Dalam aksi pencurian kotak amal mushola yang di lakukan pelaku telah di amankan barang bukti pahat dan tank yang di gunakan pelaku untuk membongkar kotak amal dan uang tunai sebesar Rp608.000,- (Enam ratus delapan ribu rupiah) yang di ambil pelaku di di dalam kotak amal", ucap Sutrisno.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Reporter : Ahim

Editor      : Anita

Red          : JF

TerPopuler

close