Rumah Digusur Uang Ganti Rugi Belum Dibayar Pemerintah -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Rumah Digusur Uang Ganti Rugi Belum Dibayar Pemerintah

, 9/02/2020 08:42:00 PM


 Vnn.co.id, Kota Tangerang -  Warga Jurumudi, Kecamatan Benda Kota Tangerang digusur akibat pembangunan proyek strategis nasional Jalan Tol Bandara, di ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau JORR 2, Selasa (01/09/2020) kemarin. Yang menjadi kekesalan mereka, rumah mereka yang digusur belum dibayar oleh pemerintah.
Mereka sempat ditawarkan untuk pindah ke rumah singgah yang terletak di Keluarahan Robokor dan Jurumudi.

Dikutip dari Suara.com,"Katanya kita mau dikasih rumah singgah. Rumah singgahnya mana? Kita ini dijebak. Coba mana rumah singgahnya?." cerita salah satu warga.

Sementara itu, dana ganti rugi proyek Strategis Nasional (PSN) ini tak kunjung cair.

"Kita kan gak mikirin diri sendiri. Emang ini tanah girik? Tanah sengketa? Bukan! Ini tanah hak milik. Ya Allah, benar-benar jahat," ujarnya dengan tegas.

Warga pun protes kepada Pemerintah Kota Tangerang. Mereka mendirikan tenda protes, Selasa (01/09/2020) malam.

"Saya heran sama pemerintah menghalalkan segala cara," ujar salah satu warga.

Hal serupa diungkapkan Titin, iIbu 1 anak ini bingung harus berbuat apalagi. Kini rumahnya sudah akan diratakan.

"gak tahu saya bingung mau tinggal dimana nanti. Uang ganti rugi belum turun," ujarnya.

Titin mengatakan, terjadi ketidakadilan soal harga yang ditawarkan. Tanah permukiman warga ditawarkan hanya Rp2,7 juta per meter persegi. Sementara untuk tanah sawah dihargai Rp7 juta rupiah per meter persegi. Oleh karenanya warga menolak.

"Tanah saya hanya dihargai Rp2,7 juta. Itu yang didepan tanah sawah Rp7 juta. Tapi duitnya belum turun," ujar Titin.

Diketahui, Eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan ini terterara pada surat penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang per 8 Mei 2020 nomor 21/PEN.EKS.2020PN.TNG Jo. Nomor. 161/PDT.P.CONS./2019/PN.TNG. Untuk pembangunan jalan bebas hambatan, perkotaan dan fasilitas Jalan Daerah satuan kerja pengadaan tanah jalan tol Kengkareng-Batuceper-Kunciran.

Isak tangis pecah ketika tim juru sita dari Pengadilan Negeri Tangerang membacakan Eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan. Beruntung tak terjadi bentrokan. Total terdapat 300 jiwa dari 40 KK yang terdampak.

Sementara itu, Kuasa Hukum PUPR dan Legal Konsultan Jasa Marga, Rishi Wahab mengatakan pemberitahuan pengosongan sudah disampaikan sejak 27 Agustus 2020.

Namun, masih banyak warga yang menolak lantaran menurut mereka nilai ganti rugi terlalu rendah, padahal nilai tanah sudah sesuai penilaian dari kantor jasa penilai publik (KJPP).

“Nilai ganti rugi nya sudah sesuai penilaian dari KJPP namun mereka minta 3 kali lipat,”ujar Rishi.

Rishi menjelaskan, pihaknya telah menjalankan tahapan-tahapan sesuai legal hukum di antaranya penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi).

Artinya, uang telah dititipkan di pengadilan. Sehingga apabila warga ingin mencairkan dana tersebut dapat diambil ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan memberikan alasan hak kepemilikan.

"Dapat surat pengantar dari BPN dan diajukan ke pengadilan. Biasanya 2 hari juga cair, tanpa potongan apa pun," ujarnya Rishi.

Rishi mengatakan, proyek tersebut sudah tidak dapat diganggu gugat. Sehingga warga sudah tidak dapat mengalang-halangi Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Kenapa dititipkan ke pengadilan, karena alasan tanah bersengketa atau warga tidak mau menerima,” paparnya.

Rishi menjelaskan, tim kuasa Hukum juga sudah mengajukan permohonan aanmaning atau teguran pada Maret lalu kelada Ketua pengadilan Negeri Tangerang.

Selanjutnya pihak pengadilan memberi peringatan 8 hari agar segera melakukan pengosongan secara sukarela, namun ternyata tidak diindahkan oleh termohon.

“Maka kuasa Hukum dapat mengajukan permohonan pengosongan lahan kepada Ketua pengadilan Negeri Tangerang sesuai dasar hukum pasal 95 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” tutupnya.

(Anita)

TerPopuler

close