Vnn.co.id,
Bandung - Ridwan Kamil Meminta Supaya Wilayah Bodebek Melakukan Perpanjangan
PSBB.
Pada
tanggal 1 September 2020, Mochamad Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat
mengeluarkan Surat Pemberitahuan mengenai Perpanjangan Sosial Berskala Besar
(PSBB) secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Surat pemberitahuan ini
ditujukan untuk Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi,
dan Wali Kota Bekasi.
Surat
tersebut berisi jika pemimpin Wilayah Bodebek sudah turut serta membantu
Menteri Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019
(Covid-19).
Dalam
informasi tersebut juga menyebutkan bahwa sebelumnya Wilayah Bodebek sudah
menetapkan pemberlakuan PSBB secara Proporsional di wilayah yang bersangkutan
berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat dalam jangka waktu hingga tanggal 31
Agustus 2020 lalu.
Tetapi,
setelah melakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 belum menunjukkan penurunan
yang dibuktikan dengan masih munculnya kasus baru, sehingga perlu ditetapkan
perpanjangan pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek selama 2
kali masa inkubasi terpanjang atau selama 28 hari. Dimana mulai terhitung dari
tanggal 1 September 2020 sampai dengan tanggal 29 September 2020.
Isi
surat tersebut juga menyebutkan supaya Bupati/Wali Kota di Wilayah Bodebek
dapat menerapkan pelaksanaan perpanjangan PSBB secara Proporsional secara
konsisten. Semoga dengan diberlakukan aturan baru ini dapat segera mengurangi
angka pertumbuhan Covid-19.
Red : AT