PLN Bekasi Harus Berani Pidanakan Kantor Pemerintah Pencuri Aliran Listrik -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

PLN Bekasi Harus Berani Pidanakan Kantor Pemerintah Pencuri Aliran Listrik

, 9/29/2020 10:52:00 AM
Ilustrasi


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - PLN Wilayah Bekasi diminta untuk mempidanakan kantor instansi Pemerintah yang mencuri aliran listrik. Jika tidak, kasus serupa akan terus terjadi di kantor Pemerintahan.

Penegasan ini disampaikan Ketua LSM Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkipli dalam perbincangan dengan vnn.co.id, Selasa (29/9/2020) pagi.

Pernyataan Zuli itu terkait adanya dugaan pencurian aliran listrik Kantor Pemerintah Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi yang dilakukan pemutusan atau penormalan kembali oleh Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada hari Jumat 25 September 2020 beberapa hari lalu yang sudah diterbitkan oleh vnn.co.id. Menurut Zuli, sudah seharusnya PLN Bekasi melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.

"Kasus pencurian listrik ini sudah bagian dari tindak pidana. Karena itu PLN selaku perusahaan negara maka sudah saatnya membawa persoalan pencurian listrik ini ke masalah hukum pidana, jangan lagi perdata," kata Zuli.

Ketua LSM JMPD, Zuli Zulkipli

Dari laporan tindak pidana itu, masing-masing nantinya akan mencari orang yang paling bertanggungjawab atas pencurian listrik itu.

"PLN Bekasi harus punya nyali untuk mempidanakan kasus dugaan pencurian listrik ini untuk memberikan efek jera," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan vnn.co.id, modus yang ditemukan, sebagian pemakaian aliran listrik tidak memakai KWh Meter," kata Agus Koordinator Lapangan P2TL di Kantor Kecamatan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan P2TL bukan untuk pemutusan melainkan penormalan. "Ini bukan diputus hanya penormalan saja, karena sebagian pemakaian tidak melalui KWh Meter. Kalau di PLN tidak memakai kata nyolong. Dan kalau untuk berapa tahunnya kami tidak tahu, karena di PLN mau dipakai lima menit atau satu menit sama saja tergantung pada dayanya," ungkapnya.

"Kami tahu adanya modus ini atas penyisiran, jadi untuk pengguna listrik pemerintahan kita cek daya pemakaiannya. Adapun untuk denda, itu lebih detailnya di kantor," ucap Agus.

Menurut salah satu pekerja kecamatan, hal tersebut sudah terjadi lima tahun ke belakang. "Sebenarnya sudah lama, sekitar lima tahunan, tapi katanya akan disambung ke lantai bawah," ujarnya.

Ditambah lagi oleh seorang staf Kecamatan dengan kata-kata nyeleneh. "Tulis aja Bang, Camat gak kuat bayar listrik," tandasnya.



Rep : Ahim
Red : RMD

TerPopuler

close