Ditanya Benar Yang Melaporkan, Camat Kedung Waringin Bungkam Dan Blokir No WhatsApp -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Ditanya Benar Yang Melaporkan, Camat Kedung Waringin Bungkam Dan Blokir No WhatsApp

, 9/30/2020 10:40:00 AM
Camat Kedung Waringin, Ida Nuryadi


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Camat Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi, bungkam saat ditanya vnn.co.id melaui pesan WhatsApp, Selasa (29/9/2020), apakah benar pak Camat yang melaporkan bahwa kantor Kecamatan Kedung Waringin Los Meteran?

Bukan jawaban yang didapat vnn.co.id, malah sebaliknya Camat Kedung Waringin, Ida Nuryadi memilih bungkam dan memblokir nomor WhatsApp vnn.co.id.

Dilansir dari berita Online Matafakta.com, terbitan Selasa (29/9/2020) dengan judul "Temukan Los Meteran Dikantornya, Camat Kedung Waringin Lapor PLN", Camat Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi, membenarkan dirinya yang meminta kantor PLN untuk memutus kabel aliran listrik di Kantornya.

Permintaan itu, sambung Ida, lantaran adanya aliran listrik yang tidak melalui kontak meter (los meter) terpasang di Kantor Kecamatan.
“Hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari pegawai saya dan itu tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. 

Sebelumnya vnn.co.id, mencoba menkonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait adanya dugaan pencurian Aliran Listrik Kantor Kecamatan Kedung Waringin yang dinormalkan kembali oleh Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada hari Jumat 25 September 2020 namun tak mendapat balasan jawaban penjelasan.

Pernyataan Camat Kedung Waringin, Ida Nuryadi yang menyatakan bahwa dirinya membenarkan yang melaporkan bertolak belakang dengan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)

Sebelumnya diberitakan vnn.co.id, modus yang ditemukan, sebagian pemakaian aliran listrik tidak memakai KWh Meter, kata Agus Koordinator Lapangan P2TL di Kantor Kecamatan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan P2TL bukan untuk pemutusan melainkan penormalan. "Ini bukan diputus hanya penormalan saja, karena sebagian pemakaian tidak melalui KWh Meter. Kalau di PLN tidak memakai kata nyolong. Dan kalau untuk berapa tahunnya kami tidak tahu, karena di PLN mau dipakai lima menit atau satu menit sama saja tergantung pada dayanya," ungkapnya.

"Kami tahu adanya modus ini atas penyisiran, jadi untuk pengguna listrik pemerintahan kita cek daya pemakaiannya. Adapun untuk denda, itu lebih detailnya di kantor," ucap Agus.



Rep : Ahim
Red : RMD

TerPopuler

close