Bendahara KPU Banggai Dipanggil Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Rp 49 M -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Bendahara KPU Banggai Dipanggil Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Rp 49 M

, 9/26/2020 11:58:00 AM

Kantor KPU Banggai.
Souce: Luwuk Times.
Vnn.co.id, Kabupaten Banggai - Dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai menyeruak.

Itu bahkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Banggai dengan melakukan pemanggilan terhadap bendahara KPU, Jumat (25/09/2020).

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa pemanggilan bendahara KPU olek penyidik Kejaksaan Negeri Banggai, dikarenakan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari DAU tahun anggaran 2020 sekira Rp 49 miliar.

Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow saat dikonfirmasi terkait pemanggilan bendahara enggan menanggapinya. Ia menyarankan agar awak media langsung menghubungi sekretaris KPU Banggai atau sekretaris KPU Sulteng yang tengah berada di Luwuk.

“Saya kurang tau juga. Bisa langsung hubungi saja sekretaris KPU,” sarannya, Sabtu (26/09/2020).

Ditanya mengenai surat tersebut, apakah bagian dari intervensi terhadap penyelenggara usai melaksanakan tahapan penetapan dan pengambilan nomor urut pasangan calon? Zaidul dengan tegas menyebutkan bahwa tidak ada kaitannya.

“Lebih jelasnya coba hubungi pak sekretaris,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Banggai Sahrul saat coba dikonfirmasi belum terhubung.

Pun begitu dengan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Nur Bakti.

Souce : Sangalu

TerPopuler

close