Awasi Langsung Pendisplinan 3M di Polres Sekadau, Wakapolres Sekadau Lakukan Ini -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Awasi Langsung Pendisplinan 3M di Polres Sekadau, Wakapolres Sekadau Lakukan Ini

, 9/07/2020 07:48:00 PM

Baliho imbauan taat protokol kesehatan di kawasan Polres Sekadau
Vnn.co.id, Sekadau - Untuk kawasan lingkungan Polres Sekadau, merupakan  kawasan menjadi lokasi pendiplinan protokol kesehatan 3M untuk pencegahan Covid-19 di masa Adaptasi Kebiasaan (AKB). Hal ini menjadikan kawasan di lingkungan Polres Sekadau menjadikannya sebagai lokasi diwajibkan kepada personel Polri dan juga warga masyarakat yang berkunjung memohon pelayanan kepolisian menerapkan protokol kesehatan. 

Pendisiplinan protokol kesehatan 3M dimulai semenjak digelarnya Operasi Kontijensi Aman Nusa II serentak diseluruh jajaran Polri. Protokol kesehatan sangat penting diterapkan mengingat kantor kepolisian merupakan fasilitas umum bagi masyarakat. 

Personel Polres Sekadau memeriksa anggota yang masuk guna mematuhi protokol kesehatan di kawasan Polres Sekadau

Sampai memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) saat ini, pelayanan kepolisian di jajaran Polres Sekadau tetap dioperasikan dengan mengedepankan prosedur protokol kesehatan. Sebagaimana peran Polri sebagai garda terdepan mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. 


Hari ini Wakapolres Sekadau Kompol Edy Haryanto, S.H., M.H didampingi Kasi Propam IPDA Guritno melakukan pengawasan langsung alur pendisiplinan protokol kesehatan di lingkungan Mako Polres Sekadau. 

Protokol kesehatan diawali dengan pengecekan suhu tubuh menggunakan Termogan, bagi personel Polri ataupun warga masyarakat. Kemudian mencuci tangan di tempat yang telah disediakan di depan kantor SPKT. "Sifatnya adalah wajib, personel yang tidak mentaati protokol kesehatan akan dikenakan tindakan hukuman, baik itu tindakan fisik maupun sanksi sosial. Dan kepada masyarakat yang tidak memakai masker tidak diperkenankan memasuki Mako Polres Sekadau," ujar Wakapolres Sekadau Kompol Edy Haryanto, Senin (7/9/2020). Beliau juga mengatakan bahwa hal ini juga berlaku untuk area di dalam ruangan. "Di dalam ruangan kerja, setiap personel ataupun masyarakat juga wajib memberlakukan jarak duduk guna membatasi penyebaran virus Covid-19. Setiap hari dilakukan pengawasan agar protokol kesehatan 3M dipatuhi dan bagi personel Polres Sekadau memberikan contoh kepada warga masyarakat, sebelum memberikan imbauan," tegas Wakapolres Sekadau ini.


Jurnalis : Muhammad Sandi

Editor : Anita 

TerPopuler

close