PKS Tolak Para Kiai Dijebloskan Ke Penjara -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

PKS Tolak Para Kiai Dijebloskan Ke Penjara

, 8/30/2020 10:43:00 PM


vnn.co.id, Jakarta - Anggota Fraksi PKS DPR RI Bukhori Yusuf ingin melakukan ketentuan perizinan dan badan hukum terhadap pesantren dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak berunsur pidana: Dalam rilisnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat (28/08/2020) Bukhori yang juga anggata Badan Legislasi DPR RI  tidak mau para kiai dijebloskan ke penjara hanya karena keinginan pendirian pesantren dari pemerintah pusat dan tidak memiliki badan hukum yang diatur dalam omnibus law tersebut.  


Menurutnya, sangat tidak etis apabila pelanggaran terhadap undang-undang tersebut divonis dengan keputusan pidana. Pasalnya undang-undang tersebut mengancam keberlanjutan pondok pesantren.


Lanjutnya, ada bahaya terselubung di balik RUU ini yang bisa berdampak bahaya bagi pondok pesantren.  


Pasalnya, dalam ketentuan yang baru, menyatakan bahwa mereka yang menyelenggarakan pendidikan nonformal tanpa izin dari pusat bisa dikenai sanksi pidana.


“Alhasil, ini akan mengancam pondok-pondok pesantren tradisional, para kiainya bisa dijebloskan ke penjara,” ucap Bukhori.


Menurut Bukhori, sebaiknya konsekuensinya diganti menjadi administratif, bukan secara pidana.  


Hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan prinsip pendidikan "Pasal sanksi harus dicabut karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip pendidikan" kata Bukhori.  


Bukhori menyebutkan di dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tertulis bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.  


Masih pada pasal yang sama, pada Ayat (3) kenyataan bahwa menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.


Akan tetapi, bila pasal pemidanaan yang diusulkan oleh Pemerintah dalam RUU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi, bisa membatalkan usaha negara yang menyatakan.


Bahkan, yang menghalangi tujuan pendidikan itu sendiri, kata Bukhori menandaskan.


Dalam salah satu pasal RUU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membuka peluang kriminalisasi bagi para ulama atau kiai yang mengatur tradisionai pesantren tanpa izin pemerintah pusat dan badan hukum.


Dalam paragraf 12 RUU Ciptaker tentang Pendidikan dan Kebudayaan, kata Bukhori, Pasal 68 Ayat (5) terkait dengan ketentuan pada Pasal 62 UU No. 20/2003 ingin diubah sehingga berburyi: Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha  dari Pemerintah Pusat. 


"Namun, yang bermasalah adalah masih di paragraf yang sama RUU Cipta Kerja tersebut, Pasal 68 Ayat (10) terkait dengan ketentuan pada Pasal 71 UU No. 20 Tahun 2003 juga turut diubah sehingga berbunyi:" Penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan  Tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat yang dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling atas sepuluh tahun dan pidana denda satu miliar rupiah 


Editor : Anita

TerPopuler

close