Vnn.co.id, Kabupaten Nganjuk - SR seorang warga Dusun Jati, Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk diringkus Polhutmob KPH (Polisi Hutan Mobil Kesatuan Pengelolaan Hutan) Jombang karena telah mengangkut kayu jati tanpa izin.Diduga Mencuri Kayu Jati
Pelaku Dijaga Ketat Polisi Hutan
Kapolsek Jatikalen AKP Joko Purnomo mengatakan bahwa tersangka SR tertangkap basah saat sedang mengangkut kayu jati glondong di PTK 70 D RPH Munung sebanyak 2 batang.
“Pihak Polhutmob PKH Jombang melakukan penyergapan dan menangkap SR beserta barang bukti kayu jati hasil penebangan tanpa ijin,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 batang kayu jati persegi 0.079 m3, kapak (pecok) dan Golok (Bendo).
Selanjutnya, tersangka SR dan barang bukti berupa kayu jati diamankan ke Polsek Jatikalen guna penyidikan lebih lanjut.
Redaksi
Source: Kabarnganjuk