Belum ada tanggapan dari PT Manggala Krida Yudha (MKY) terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan mereka.
Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta Yayan Yuhana menjelaskan, DKI menang karena pengadilan menilai bahwa kebijakan DKI sudah sesuai aturan.
"Iya, menang. Kan semuanya keputusan pengadilan dan sudah dilihat aturannya seperti apa dan melihat kesesuaiannya," kata Yayan dikutip dari CNN Indonesia Rabu (26/9).
Yuhana mengatakan DKI belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung. Ia hanya menerangkan DKI akan menjalani putusan pengadilan.
"Kita ikuti saja sesuai putusan pengadilan. Kalau sekarang memang lahannya belum jadi apa-apa, masih laut," beber dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi diantaranya pulau H, M, dan I melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018.
Kepala gubernur ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M yang dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha (MKY).
Pada September 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga menolak gugatan yang diajukan oleh PT Manggala Krida Yudha terhadap Anies tentang pencabutan izin reklamasi Pulau M. Putusan itu diperkuat di tingkat banding oleh PTTUN Jakarta pada Januari 2020. Tak terima putusan itu, PT Manggala Krida Yudha kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Anies memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau. Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum.
Editor : Anita