Mau Bakar Lahan, Ini Aturan Pergub Kalbar Nomor 103 tahun 2020 -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Mau Bakar Lahan, Ini Aturan Pergub Kalbar Nomor 103 tahun 2020

, 8/11/2020 02:45:00 PM

Vnn.co.id, Sekadau - Menghadapi musim kemarau, saat ini tengah gencar - gencarnya dilakukan sosialisasi baik itu melalui media sosial, media cetak, media online dan media daring lainnya. Polsek Belitang Bersama forkopimcam Belitang Kabupaten Sekadau, pada hari ini Selasa (11/8) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 103 tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.


Kegiatan ini dilaksanakan di GPU Kecamatan Belitang dan dihadiri Kapolsek Belitang IPTU Suritno, Camat Belitang Hermansyah, Danramil 22 Belitang Peltu Jamal, bersama para Kades, pemangku adat, dan tokoh masyarakat se - Kecamatan Belitang.


Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berikut dampak negatif lainnya seperti pada sektor kesehatan dan pada sektor ekonomi.


Kapolsek Belitang IPTU Suritno sebagai narasumber kegiatan ini menyampaikan beberapa ketentuan maupun tatacara dalam membakar lahan pertanian bagi para peladang sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 103 tahun 2020. 


"Setiap peladang dapat membuka lahan pertaniannya dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali maksimal 2 Hektar per Kepala Keluarga sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat, " ungkapnya.


Ditambahkan pula hal ini sebelumnya juga telah memberitahukan pemilik lahan lainnya yang berbatasan langsung dengan lokasi yang akan di bakar itu. Dikatakan pula oleh Polsek Belitang ini bahwa pihak kepolisian bersama Koramil dan instansi terkait mulai dari Kecamatan sampai ke desa - desa dalam hal ini harus turut serta mendukung program pemerintah dalam rangka pencegahan dan meminimalisir terjadinya karhutla.


Selain itu unsur Forkopimka juga sebagai pengawas untuk senantiasa memantau dan memonitor titik api secara rutin yang terdeteksi oleh satelit, selanjutnya akan dilakukan pendataan titik api yang ada.


"Kepada para pemilik lahan intinya harus melapor kepada pihak desa bila hendak membakar lahan. Tapi ingat, lahan yang di izinkan berdasarkan pergub itu hanya 2 hektar maksimal per kepala keluarga dan bukan untuk di tanami tanaman selain padi dan tanaman pertanian yang biasa berdampingan dengan tanaman padi di ladang," ungkapnya mengingatkan.


Sementara itu Hermansyah, SE selaku Camat Belitang mengajak kepada semua pihak agar bersama mengkampanyekan gerakan stop pembakaran hutan dan lahan secara serampangan.


"Jadi bagi peladang nanti luas lahannya akan di ukur, jangan sampai lebih dari 2 hektar sesuai dengan yang di izinkan oleh peraturan Gubernur Kalimantan Barat. Hal ini kan untuk menekan dampak negatif dari karhutla baik itu secara medis karena dapat menyebabkan inpeksi saluran pernafasan akut maupun arus transportasi laut dan udara juga akan sangat terganggu oleh kabut asap akibat karhutla," paparnya.


Jurnalis: Muhammad Sandi

Editor: JA

TerPopuler

close