Gunakan Uang Ratusan Juta Muskorcab KONI Karawang, Jaksa Diminta Untuk Lakukan Penyelidikan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Gunakan Uang Ratusan Juta Muskorcab KONI Karawang, Jaksa Diminta Untuk Lakukan Penyelidikan

, 8/06/2020 10:21:00 PM
Ilustrasi


Vnn.co.id, Kabupaten Karawang - Disebut habiskan uang ratusan juta rupiah untuk Musyawarah Koordinator Cabang (Muskorcab) KONI Karawang, masyarakat minta jaksa lakukan penyelidikan.

Seperti diketahui, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karawang belum lama ini menggelar Muskorcab. Anggaran yang digunakan untuk kegiatan itu mencapai ratusan juta rupiah. Praktis kegiatan itu mendapat sorotan dari masyarakat. 

Asep 'Askun' Agustian, SH. MH, praktisi hukum Karawang yang menyorotinya. Ia minta jaksa melakukan penyelidikan. "Pengganggarannya signifikan. Saya nggak yakin Muskorcab itu habiskan duit dua ratus juta lebih," kata Askun, Kamis (06/08/2020).

Kata dia, Kepala Seksie (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang meski lakukan penyelidikan. "Permintaan saya, aparat penegak hukum turun tangan. Ungkap penggunaan duit dua ratus juta Muskorcab. Periksa semua yang terlibat. Siapa yang makan duitnya," katanya.

Menurutnya, KONI Karawang minim prestasi yang diraih. Gelaran Muskorcab habiskan uang dua ratus juta rupiah. "Gila. Ditengah pandemi Covid-19 gelar acara habiskan uang ratusan juta," ketusnya.

Ditambah Askun, sekarang kepengurusan KONI Karawang kebanyakan para pejabat Negara. Mulai dari politisi (wakil rakyat) sampai ke pejabat eselon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. "Salah satunya kepala bidang (Kabid). Harusnya beresin saja pekerjaannya. Tanggungjawab penyerapan anggaran untuk kegiatan di dinasnya. Sedangkan di KONI ada tanggungjawab juga. Mempertanggungjawabkan dana hibah. Apa karena dana hibah untuk KONI itu besar nilainya," ujar Askun.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) pasal 40 yang berbunyi pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegitan jabatan struktural dan jabatan politik.

Kemudian, peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 pasal 56 ayat (1) berbunyi pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegitan struktural dan jabatan publik, ayat (2) dalam menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan keolahragaan, ayat (3) pengurus sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukan tugas tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pegawai negri sipil dan militer dalam rangka memimpin suatu organisasi Negara atau pemerintah, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan non departemen, ayat (4) pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan harus anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, Bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota komisi yudisial, Kapolri dan TNI.

"Apakah dengan duduknya para wakil rakyat beserta para PNS di KONI itu akan bisa maju? Wallahuallam. Saya belum pastikan itu KONI akan bisa maju, karena apa? Ketika toh ada rapat ada demo atau hal lainnya yang berbenturan dengan agenda kegiatan KONI dan agenda kegiatan para pejabat itu, mau di mundurkan agenda kegiatannya? Nggak bisa gitu dong, belum dia rapat paripurna atau rapat-rapat lainnya atau kunjungan kerja yang bersamaan waktunya dengan agenda kegiatan KONI juga, mau ngomong apalagi? Apakah bisa di wakilkan? Nah sudah seperti itu pada akhirnya bakal pada cuci tangan nantinya," ungkapnya lagi.

"Kalau sudah jadi wakil rakyat ya wakil rakyat saja. Jalankan tupoksi nya sebagai wakil rakyat. Begitupun dengan para Pejabat PNS, yang jadi PNS ya PNS saja. Kan begitu ya," jelasnya.

Dia berharap, para wakil rakyat dan pejabat lainnya itu berpikir lagi. Wakil rakyat itu yang melakukan pengawasan termasuk pengawas pada KONI. Jadi jangan dipolitisir. "Akan menjadi persoalan atau akan menimbulkan persoalan apabila fungsi control wakil rakyat dipolitisir. Seharusnya lakukan pengawasan kepada KONI karena ada dana hibah. Bukan malah ikut didalam kepengurusan," sindirnya.


Rep : Ahim/Fan
Red : RMD

TerPopuler

close