Narkoba Jaringan Internasional, Bareskrim Dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Narkoba 200 Kg Sabu Di Kabupaten Bekasi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Narkoba Jaringan Internasional, Bareskrim Dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Narkoba 200 Kg Sabu Di Kabupaten Bekasi

, 7/29/2020 10:54:00 PM
Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu 200 kg di Salah satu Gudang di Kabupaten Bekasi
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 200 kg yang dikirim dari Negara Nyanmar yang diselundupkan melalui jalur laut.

Ke-4 pelaku dan barang bukti jenis Sabu sebayak 200 Kg diamankan Kepolisian dan untuk mengelabui petugas, para pelaku menyimpan barang Bukti tersebut didalam karung berisi jagung, yang disimpan disalah satu Gudang di Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Pengungkapan penyelundupan ratusan Kilogram jenis sabu berawal dari laporan Masyarakat diwilayah Provinsi Bangka Belitung, pada mulanya Kepolisian mendapatkan laporan akhirnya berhasil mengamankan Delapan Kilogram Sabu yang dikemas dalam karung berisi jagung.

Sementara Ratusan Kilogram yang dibungkus dalam 400 karung dikirim ke Jakarta dan Bekasi, Kepolisian dan Bea Cukai kemudian melakukan Operasi dengan sandi White Corn 2020 untuk mengungkap peredaran gelap Narkotika. 

"Narkotika Bareskirm dan polda babel juga jajaran Bea Cukai, adapun keberhasilan ini kita menungkap 200 kg sabu-sabu dimana barang ini berasal dari nyanmar rute nya ke malaysia lalu ke kepulauan riau," terang singkat Waka Bareskrim Mabes Polri, Irjen Pol. Wahyu Hadiningrat, Rabu (29/7/2020)

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, ini adalah sinergi yang luar biasa. Yang ke dua puluh tujuh hampir menyamai setahun kemarin 2019, ini menunjukan bahwa semakin hari kita semakin akurat kita menyasar kepada mafia.

"Dari penelusuran petugas Polisi dan Bea Cukai berhasil mengungkap penyelundupan Sabu yang di simpan dalam ratusan karung jagung didalam gudang yang ada diwilayah Kabupaten Bekasi. Empat orang tersangka satu diantaranya seorang perempuan yang bertugas sebagai penghubung," ujarnya.

lebih lanjut kata dia, ke empat tersangka diantaranya SC RA dan Y, sementara seorang lainnya berinisial K yang masih dalam pengejaran.

"Ataa perbuatannya para pelaku terancam Hukuman 20 tahun penjara atau ancaman seumur hidup lantaran melanggar pasal 114 tentang Narkotika," pungkasnya



Rep : Ahim
Red : RMD

TerPopuler

close